Pengin Lancar Lewat Suramadu? Bawa SIKM Cong!

Bangkalan, IDN Times - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melintas keluar masuk Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Madura mulai diberlakukan, Senin (21/6/2021). Hal ini sesuai dengan hasil rapat evaluasi penyekatan antara Forkompimda Jatim dengan Forpimda Bangkalan, Sabtu (19/6/2021) lalu.
1. Dibuat untuk memudahkan pekerja yang PP Surabaya-Bangkalan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan, Agus Zain mengatakan, pemberlakuan SIKM bukan berarti pelonggaran. Kebijakan itu dibuat untuk memudahkan warga yang setiap hari harus pulang pergi (PP) Surabaya-Bangkalan.
"Bukan dilonggarkan tapi kita mengubah skema dengan ara memberlakukan SIKM bagi warga yang memiliki tugas setiap hari PP Bangkalan-Surabaya," ujarnya saat dihubungi.
2. Diutamakan bagi pekerja
Lebih lanjut, SIKM diutamakan bagi penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. Nantinya, SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
"Berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan," katanya.
Baca Juga: Turut Rawat Pasien Bangkalan, RS Unair Penuh Hingga Antre di IGD
3. Syaratnya harus lampirkan negatif antigen dan bisa dapat rapid antigen gratis di RSUD
Adapun syarat mendapatkan SIKM, melampirkan hasil negatif tes rapid antigen, surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya. Tak hanya itu, Pemkab Bangkalan juga menyediakan pelayanan tes rapid antigen.
"Dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis," tegasnya. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKMz maka tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen.
Baca Juga: Pengajuan SIKM di Jakarta Resmi Ditutup, 54 Persen Permohonan Ditolak