Mulai 1 Juli, SPBU di Surabaya dan Malang Uji Coba Pembayaran Nontunai

Uji coba berlangsung hingga 31 Juli 2020

Surabaya, IDN Times - Pertamina akan menerapkan pembayaran nontunai di SPBU kawasan Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) serta Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Batu) pada 1 Juli 2020 mendatang. Namun, penerapan ini masih dalam tahap uji coba.

1. Tahap uji coba ada tiga fase

Mulai 1 Juli, SPBU di Surabaya dan Malang Uji Coba Pembayaran NontunaiPom bensin Pertamina (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tahap uji coba pembayaran nontunai di SPBU Surabaya Raya dan Malang Raya ini berlaku selama satu bulan. Terhitung mulai 1 hingga 31 Juli 2020. Akan tetapi, dalam uji coba ini dibagi menjadi tiga fase. Pada fase pertama disediakan jalur khusus untuk pembayaran nontunai dengan istilah red carpet.

"Jalur lain tetap melayani pembayaran tunai, fase ini berlaku 1 hingga 15 Juli" terang Manager Communication Relations and CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V Jatimbalinus Rustam Aji kepada IDN Times, Senin (29/6).

2. Pembayaran bisa lewat LinkAja maupun dompet digital lain

Mulai 1 Juli, SPBU di Surabaya dan Malang Uji Coba Pembayaran NontunaiIlustrasi pembayaran nontunai di SPBU. Dok. Pertamina

Kemudian di fase kedua yang berlaku pada 16-23 Juli, untuk BBM Non Subsidi (Perta-Series dan Dex-Series) hanya transaksi nontunai. Sedangkan untuk Premium dan Solar masih menerima pembayaran tunai. Pada fase ketiga yakni 24-31 Juli, semua jalur hanya menerima pembayaran nontunai.

"(Transaksi nontunai) kami sudah koordinasi dengan Bank Indonesia, untuk penerapan QRIS. Jadi bisa menerima aplikasi e-wallet lain," kata Rustam.

"Tapi sebagai BUMN, Pertamina mendorong aplikasi hasil sinergi sesama BUMN, yaitu LinkAja. Dan terkoneksi dengan aplikasi MyPertamina," dia menambahkan.

Baca Juga: Solar Langka, Sopir Truk Sampai Menunggu 24 Jam di SPBU Tuban

3. Penerapan nontunai merujuk pada Perwali 28/2020 dan program BI

Mulai 1 Juli, SPBU di Surabaya dan Malang Uji Coba Pembayaran NontunaiPom bensin Pertamina (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tujuan penerapan pembayaran nonsubsidi, lanjut Rustam, merupakan upaya Pertamina mencegah penularan COVID-19. Sesuai Perwali Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya menyebutkan agar transaksi jual beli dilakukan secara nontunai.

"Seperti kita ketahui, penggunaan benda-benda yang disentuh oleh banyak orang, seperti uang tunai, baik kertas atau logam, sebaiknya terus dikurangi. Alasanny,a virus penyebab COVID-19 bisa saja berpindah dari tangan satu orang ke orang lain melalui uang tunai," jelasnya.

"Kami juga ikut mendukung program Bank Indonesia dengan menggalakan program GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai). Karena pembayaran nontunai terbukti sebagai metode transaksi keuangan yang mudah, aman, dan efisien," lanjut dia.

Baca Juga: 10 Momen Kocak di SPBU, Hiburan Saat Antre Isi Bensin

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya