Korupsi Dana Hibah Rp3,8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditangkap

Gak cuma mafia bola doang ternyata

Surabaya, IDN Times - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan untuk PSSI Pasuruan periode 2013-2015. Kasus ini pun menyeret satu orang tersangka, mantan ketua PSSI Pasuruan, Edi Hari Respati.

 

1. Korupsi dari APBD 2013-2015, sebesar Rp3,8 miliar

Korupsi Dana Hibah Rp3,8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan DitangkapIDN Times/Ardiansyah Fajar

Wadirkrimsus Pasuruan, Arman Asmara mengatakan dana hibah yang dikorpusi tersangka bersumber dari APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2013-2015. Dana hibah ini digelontorkan oleh pemkot melalui KONI Kota Pasuruan untuk PSSI Kota Pasuruan sebesar Rp15,249,970 miliar.

"Kasus dana hibah di tahun 2013 sampai dengan 2015 yang diperuntukkan untuk PSSI Kota Pasuruan. dana hibah tersebut dari Koni Pasuruan Kota kemudian ditemukan ada sekitar Rp3,8 miliar sementara dinilai untuk kerugian di tahun 2015 kerugian negara," ujar Arman saat pers rilis di Mapolda Jatim, Kamis (4/7).

Baca Juga: Ada Dua Tersangka Baru Korupsi e-KTP, Siapa Mereka

2. Korupsi untuk kepentingan pribadi dengan buat LPJ fiktif

Korupsi Dana Hibah Rp3,8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan DitangkapIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Tersangka, lanjut Arman, menggunakan dana hibah yang diterima PSSI Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi. Edi juga sempat membuat dokumen palsu agar bisa mengkorupsi dana hibah tersebut.

"Membuat LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Kota Pasurua yang berisi data-data fiktif dan mark-up," kata Arman.

3. Ada 82 saksi yang diperiksa

Korupsi Dana Hibah Rp3,8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan DitangkapIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Arman menambahkan, saat ini polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi. Jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 82 orang termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan, PSSI, KONI, BPK hingga Bank Jatim.

"Saksi sebagai jelaskan awal 82 orang saksi yang sudah diperiksa iya," kata Arman.

4. Barang bukti dokumen disita dan terancam hukuman penjara seumur hidup

Korupsi Dana Hibah Rp3,8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan DitangkapIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Selain menahan tersangka Edi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti halnya dokumen proposal permohonan, LPJ, laptop, bukti pencairan dana hibah dan rekening koran Bank Jatim milik KONI Kota Pasuruan.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3. "Ancaman hukuman seumur hidup kemudian pidana penjara paling singkat 4 tahun denda Rp1 miliar," tandas Arman.

Baca Juga: PSSI Ingin Klub Lain Ikuti Langkah Bali United yang Bisa Menjual Saham

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya