Korupsi Dana Hibah, Ada Proyek Fiktif Rp1,3 M

Pemprov kecolongan karena tidak mengecek ke lapangan

Surabaya, IDN Times - Persidangan perkara korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak mengungkap fakta adanya proyek fiktif. Tak main-main, nilainya Rp1,3 miliar.

1. Temuan itu dari BPK terkait kegiatan fiktif hibah 2021

Korupsi Dana Hibah, Ada Proyek Fiktif Rp1,3 Milustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto mengatakan, temuan itu dilakukan oleh Badan Pengawas Keungan (BPK). Yaitu kegiatan fiktif dana hibah tahun 2021 di Sumenep.

"Itu adalah temuan (uang pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) tapi yang mengembalikan adalah koordinator lapangan Eeng (Ilham Wahyudi terpidana)," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Saksi Pemprov Jatim Akui Pokmas Hibah Sahat Tak Punya Kantor

2. Saksi akui bertemu salah satu koordinator pokmas

Korupsi Dana Hibah, Ada Proyek Fiktif Rp1,3 MSidang perkara suap dana hibah terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak beragendakan saksi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Arif mempertanyakan alasan Eeng yang mengembalikan dana tersebut kepada sejumlah saksi, padahal dana tersebut untuk pokmas. Salah satu saksi itu Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edy Tambeng. Ketika sidang Edy mengakui pernah bertemu Eeng.

"Saksi mengatakan pernah dipanggil para pokmas itu dia sama sekali gak tahu tentang pekerjaan itu karena diserahkan Korlap Eeng, korlap sendiri dikatakan mewakili aspiratornya Sahat," kata Arif.

Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah, Sahat Menerima Didakwa 2 Pasal 

3. Kecolongan proyek fiktif karena tidak ada pengecekan ke lapangan

Korupsi Dana Hibah, Ada Proyek Fiktif Rp1,3 MSidang perdana mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain itu Arif juga mempertanyakan proyek tersebut kepada Edy mengapa pihaknya tidak tahu tentang pekerjaan fiktif itu. "Setelah pencairan tidak ada pengecekan ke lapangan dari dinas-dinas. Untuk cara verifikasinya lewat registrasi buku desa," kata Edy.

Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 tahun 2021, dinas yang berkaitan dengan dana hibah pokmas wajib melakukan verifikasi dan mengecek langsung ke lapangan. Dinas terkait punya wewenang memberikan verifikai supaya dana hibah bisa cair ke pokmas.

Sementara itu untuk mengecek temuan fakta yang disampaikan para saksi hari ini, Arif menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya