Khofifah Terbitkan SK Perpanjangan PPKM Darurat, Ini yang Dilonggarkan

12 daerah level 4 dan 26 masuk level 3

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Rabu (21/7/2021). Nantinya, dalam SK tersebut ada aturan pelonggaran untuk sektor tertentu.

1. PKL dan warung boleh buka sampai jam 9 malam

Khofifah Terbitkan SK Perpanjangan PPKM Darurat, Ini yang DilonggarkanIDN TImes/Gregorius Aryodamar

Pelonggaran ini bertujuan untuk menggerakan perekonomian Jatim agar lebih cepat. Sebab, roda perekonomian melambat selama 3-20 Juli. Adapun sektor yang diberi kelonggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.

"PKL dan warung bisa buka sampai jam 21.00 WIB. InsyaAllah hari ini keluar SK Gubernurnya," ujarnya saat diwawancara di Dermaga Ujung, Koarmada II, Surabaya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Sampaikan Perpanjangan PPKM Darurat, Khofifah Minta Maaf

2. Sebanyak 12 daerah level 4, 26 masuk level 3

Khofifah Terbitkan SK Perpanjangan PPKM Darurat, Ini yang DilonggarkanPeta kondisi risiko COVID-19 di Jatim per (20/7/2021). Instagram.com/jatimpemprov

Tak hanya pelonggaran saja, nantinya juga akan ada pemetaan daerah-daerah untuk menerapkan PPKM sesuai dengan levelnya. Sebanyak 12 kabupaten/kota masuk level empat. Yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Kemudian 26 daerah masuk level tiga. Ialah Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.

"Petanya sama. Ada 12 level empat, dan 26 daerah level tiga," tegas Khofifah.

3. Pengkategorian level 3 dan 4

Khofifah Terbitkan SK Perpanjangan PPKM Darurat, Ini yang DilonggarkanIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), kategori daerah masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, dua sampai lima kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Selanjutnya untuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari lima kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Baca Juga: Pemkot Malang Setuju PPKM Mikro Daripada PPKM Darurat

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya