Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Khofifah Larang Pesta Tahun Baru, Kapasitas Hotel akan Dibatasi

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat launching 26 juta masker di Pendopo Kabupaten Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa tidak mengizinkan perayaan pesta malam pergantian tahun pada Kamis (31/12/2020). Bahkan, sejumlah hotel hingga tujuan-tujuan wisata diminta agar membatasi kuota pengunjung.

1. Hotel di zona merah hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas, zona oranye separuh dari kapasitas

ilustrasi hotel (IDN Times/Anata)

Khofifah menegaskan, destinasi wisata dan hotel di kawasan zona merah atau tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 hanya boleh menampung 25 persen kuota maksimal. Sedangkan zona oranye atau tingkat risiko penularan corona sedang, maksimal 50 persen.

"Tidak diperkenankan melakukan pesta pergantian tahun. Setiap hotel dan tempat wisata yang punya wisata air, atau kolam renang, tidak dibenarkan untuk dibuka," tegasnya saat di Juanda, Senin (21/12/2020).

2. Wajib bawa bukti rapid test keterangan nonreaktif

Ilustrasi uji klinis COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis)

Mantan Menteri Sosial ini juga mewajibkan supaya setiap pengunjung hotel dan tempat rekreasi membawa bukti rapid test dengan keterangan nonreaktif. Hal ini sangat penting untuk antisipasi dini penyebaran COVID-19. Mengingat sekarang ini Jatim didominasi zona oranye dan merah.

"Setiap pengunjung hotel dan tempat rekreasi wajib, harus memiliki bukti sudah rapid test," kata dia.

3. Sediakan layanan rapid test bagi sopir bus dan truk yang akan ke Bali

Ilustrasi bus (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Tak hanya membuat aturan, pemprov juga menyediakan layanan rapid test antigen dan swab bagi sopir truk maupun bus asal Jatim yang akan menuju ke Bali. Menyusul adanya kebijakan jika masuk ke Bali wajib rapid test antigen atau swab. Penyediaan fasilitas ini dilakukan pemprov bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Insyaallah berlaku mulai besok (Selasa, 22 Desember 2020) sampai 4 Januari (2021). Untuk sopir bus dan truk. Untuk lainnya, diharapkan mereka melakukan swab antigen mandiri, karena ini persyaratan Pemda Nali. Begitu pula yang kembali ke Jatim, kendaraan dari Bali ke Jatim mereka harus dilengkapi bukti rapid test," kata dia.

"Kira-kira Itu yang kami putuskan. Bahwa hari ini kehati-hatian kami, kewaspadaan kami untuk melaksanakan protokol kesehatan harus lebih ketat lagi. Karena ketika mobilitas dan interaksi masyarakat meningkat pada Idul Fitri, 17 Agustus, dan akhir Oktober ternyata signifikan terhadap peningkatan penyebaran COVID-19," dia menambahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us