Kejati Jatim Terima Dua SPDP Kasus Dhani 

Wah akan sidang dua kasus sekaligus nih?

 

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) segera melimpahkan kasus politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Terbukti, saat ini Kejati sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Itu baru SPDP saja , Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Jadi ada 2 SPDP yang diterima dari Polda (Jatim)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dihubungi IDN Times, Kamis (15/11).

 

1. SPDP terkait pencemaran nama baik dan dugaan pengelapan

Kejati Jatim Terima Dua SPDP Kasus Dhani IDN Times/Ardiansyah Fajar

Perkara tersebut, lanjut Richard yakni mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani melalui video vlognya. Sementara kasus kedua yaitu soal penipuan dan penggelapan investasi villa di Batu. "Yang pertama perkara UU ITE kemudian yang kedua perkara penipuan/penggelapan," katanya.
 

Baca Juga: Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini Penjelasannya

2. Dalam kasus vlog Dhani berstatus tersangka

Kejati Jatim Terima Dua SPDP Kasus Dhani IDN Times/Ardiansyah Fajar

Karena sudah menerima SPDP, Kejati saat ini menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari Polda Jatim. Pihaknya mengaku kesulitan karena sampai Kamis (15/11) berkas belum juga masuk. "Kemarin (14/11) belum ada. Ini juga belum. Kalau SPDP yang (kasus) ITE sebagai tersangka," katanya.

3. Kejati sudah siapkan JPU

Kejati Jatim Terima Dua SPDP Kasus Dhani pixabay/Mdesigns

Saat ditanya mengenai penunjukkan jaksa penuntut umum, Kejati sebenarnya sudah menyiapkan. "Ketika SPDP masuk, kita menunjuk jaksa (JPU) untuk meneiliti berkas, meniliti perkembangan penyidikan, melakukan koordinasi. Tapi sampai sekarang berkasnya belum masuk ke kita," pungkasnya.

Baca Juga: Belum Dapat Izin Kemkominfo, Saksi Ahli Dhani Batal Hadir di Polda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya