Kejati Jatim Terima Dua SPDP Kasus Dhani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) segera melimpahkan kasus politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Terbukti, saat ini Kejati sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Itu baru SPDP saja , Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Jadi ada 2 SPDP yang diterima dari Polda (Jatim)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dihubungi IDN Times, Kamis (15/11).
1. SPDP terkait pencemaran nama baik dan dugaan pengelapan
Perkara tersebut, lanjut Richard yakni mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani melalui video vlognya. Sementara kasus kedua yaitu soal penipuan dan penggelapan investasi villa di Batu. "Yang pertama perkara UU ITE kemudian yang kedua perkara penipuan/penggelapan," katanya.
Baca Juga: Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini Penjelasannya
2. Dalam kasus vlog Dhani berstatus tersangka
Karena sudah menerima SPDP, Kejati saat ini menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari Polda Jatim. Pihaknya mengaku kesulitan karena sampai Kamis (15/11) berkas belum juga masuk. "Kemarin (14/11) belum ada. Ini juga belum. Kalau SPDP yang (kasus) ITE sebagai tersangka," katanya.
3. Kejati sudah siapkan JPU
Saat ditanya mengenai penunjukkan jaksa penuntut umum, Kejati sebenarnya sudah menyiapkan. "Ketika SPDP masuk, kita menunjuk jaksa (JPU) untuk meneiliti berkas, meniliti perkembangan penyidikan, melakukan koordinasi. Tapi sampai sekarang berkasnya belum masuk ke kita," pungkasnya.
Baca Juga: Belum Dapat Izin Kemkominfo, Saksi Ahli Dhani Batal Hadir di Polda