Jelang Vonis, YLPK Jatim Sebut Stella Korban yang Sebenarnya

Keluhan Stella di medsos merupakan haknya sebagai konsumen

Surabaya, IDN Times - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur (Jatim) melayangkan legal opini jelang vonis terdakwa Stella Monica. Stella sendiri tersandung dugaan kasus pencemaran nama baik usai curhat di media sosial (medsos) Instagram terkait klinik kecantikan L'Viors.

1. Nilai Stella ialah korban

Jelang Vonis, YLPK Jatim Sebut Stella Korban yang SebenarnyaTerdakwa Stella Monica Hendrawan (kanan) dan kuasa hukumnya, Habibus usai sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat bernomor 65/YLPK-JATIM/L-Opini/X/2021 tentang Legal Opini Kriminalisasi Masyarakat Konsumen pada 29 Oktober 2021. Menurutnya, Stella berhak mendapatkan perlindungan.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hal mengeluarkan pendapat dan keluhan. Sebab, dalam kasus Stella ada transaksi sehingga muncul hak dan kewajiban konsumen dengan pelaku usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 4, pasal 5 pasal 6 dan pasal 7 UU Perlindungan Konsumen.

"Seharusnya pakai UU Perlindungan Konsumen. Dia ini jadi korban, mengalami kerugian," ujarnya.

Baca Juga: Stella Minta Keadilan Sambil Terisak di Depan Majelis Hakim

2. Keluhan Stella merupakan hak konsumen

Jelang Vonis, YLPK Jatim Sebut Stella Korban yang Sebenarnyapixabay/chezbeate

Terkait jeratan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, Said menilainya tidak tepat. Menurut dia, keluhan Stella di medsos merupakan haknya sebagai konsumen. Pasalnya, terdakwa sempat melayangkan komplain ke L'Viors tapi tidak dapat respons baik.

"Pendapat dan keluhan konsumen Stella kepada L'viors di media sosial, menurutnya juga bukan termasuk actus reus atau perbuatan melanggar pidana," ucapnya.

"Siapa pun yang di posisi begitu akan melakukan umpatan di media sosial, karena tidak ada saluran. Seharusnya setiap pelaku usaha membuka akses untuk komplain. Pengusaha juga harus ada jaminan bahwa produknya itu tidak akan mengecewakan," dia menambahkan.

3. Stella dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

Jelang Vonis, YLPK Jatim Sebut Stella Korban yang SebenarnyaTerdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan, Stella Monica saat sidang pledoi di PN Surabaya, Kamis (28/10/2021). Dok. Ist.

Sekadar diketahui, Stella ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Kasusnya pun berlanjut ke meja hijau. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa telah menjalani sidang tuntutan. Rencananya pekan depan merupakan sidang vonsi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga: Curhat Skin Care di Medsos Dituntut 1 Tahun, Stella: Gak Adil!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya