Jaksa Ajukan Kasasi untuk Bos MeMiles

Kasasi sudah diajukan tanggal 6 Oktober lalu

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sepakat mengajukan kasasi perihal kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis bebas terhadap semua terdakwa kasus tersebut.

1. JPU ajukan kasasi untuk Sanjay pekan lalu

Jaksa Ajukan Kasasi untuk Bos MeMilesSidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi sejak Selasa (6/10/2020). Sementara ini pengajuan kasasi hanya ditujukan untuk terdakwa yang merupakan Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. PT Kam and Kam adalah perusahaan yang menaungi MeMiles.

"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penunut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

2. Masih pikir-pikir untuk kasus terdakwa lain

Jaksa Ajukan Kasasi untuk Bos MeMilesIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan untuk jajaran direksi lainnya dan anak buah PT Kam and Kam yang juga mendapat vonis bebas, JPU Kejati Jatim ternyata belum mengajukan kasasi. Anggara menyampaikan kalau pihaknya sekarang ini masih pikir-pikir ihwal perkara itu. "Untuk sementara belum ditunggu saja perkembangannya," kata dia.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa

3. Delapan terdakwa kasus MeMiles bebas

Jaksa Ajukan Kasasi untuk Bos MeMilesSidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Sebelumnya, empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva divonis bebas. Kemudian sidang lanjutan juga memberi vonis yang sama pada empat terdakwa, Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martina Luisa dan Sri Windyaswati.

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan seluruh aset yang semula disita. Yakni berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Baca Juga: Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis Bebas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya