Gilang Jarik Ketahuan Main Ponsel di Rutan, Ini Sanksinya

Tak akan mendapat rekomendasi remisi

Sidoarjo, IDN Times - Narapidana (napi) kasus pelecahan seksual dengan modus bungkus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama terdeteksi membawa ponsel di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ia pun terancam dikenai sanksi.

1. Gilang terbukti bawa ponsel tapi ngaku hanya pinjam

Gilang Jarik Ketahuan Main Ponsel di Rutan, Ini Sanksinyapsychalive.org

Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho membenarkan bahwa Gilang membawa ponsel di dalam rutan. Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan. Didapati satu buah ponsel yang diduga digunakannya untuk bermedia sosial.

Namun, ponsel itu diklaimnya bukan milik Gilang. Napi mengaku Gilang meminjam ponsel itu dari tahanan lain. Kini petugas rutan masih mendalami siapa pemilik ponsel itu sebenarnya. "Ponselnya dipakai secara bergantian. Tidak ada yang mengakui sebagai pemilik HP. Maklum di Penjara seperti itu lempar batu sembunyi tangan," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Gilang "Bungkus" Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

2. Gilang terancam dipindah ke sel khusus

Gilang Jarik Ketahuan Main Ponsel di Rutan, Ini SanksinyaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Meski begitu, Gilang tetap diperiksa kemudian di-BAP oleh petugas. Nantinya, ada beberapa opsi sanksi yang sudah menunggu Gilang. Antara lain, dipindah ke sel kurung tutupan, hingga tak akan mendapat rekomendasi remisi.

"Ada sanksi yang akan dia terima, yang pasti penjabutan hak seperti, remisi, dia masuk daftar register F catatan pelanggaran," kata dia.

3. Estimasi hukuman sel khusus hingga 2 minggu

Gilang Jarik Ketahuan Main Ponsel di Rutan, Ini Sanksinyapixabay.com/tadah

Apabila dipindah ke sel kurungan tertutup, Hendrajati menyampaikan kalau estimasti dikurungnya mencapai dua minggu. Menurutnya, kurungan tertutup merupakan sel khusus yang ada di dalam rutan.

"Biasanya akan dilakukan tutupan kurung, bisa sampai dua minggu, pindah sel khusus itu," pungkasnya.

Baca Juga: Gilang "Bungkus" Terima Putusan Hakim, Jaksa Pilih Ajukan Banding

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya