Edarkan Ganja 1 Kg, Mahasiswa di Surabaya Dibekuk BNN

Ancamannya 4 tahun hingga maksimal hukuman mati

Surabaya, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu universitas negeri di Surabaya, Irsyad Khamami (25) dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Minggu (19/5). Pria yang juga warga Wonocolo Surabaya ini diketahui membawa narkotika jenis ganja.

1. Petugas intai tersangka sejak Jumat

Edarkan Ganja 1 Kg, Mahasiswa di Surabaya Dibekuk BNNIDN Times/Sukma Shakti

 

Plt Kasi Penindakan BNN Kota Surabaya, Kompor Damar Bastiar menyampaikan bahwa mahasiswa ini merupakan pengedar ganja. Ia sudah diintai oleh petugas BNN.

"Penyelidikan selama tiga hari ini, mulai Jumat (17/5) hingga Minggu (19/5)," ujarnya saat gelar rilis.

Mulanya, petugas BNNK Surabaya dan BNNP Jatim pun bergerak mengintai tersangka. Pengintaian itu juga melibatkan petugas bidang IT, karena ganja dikirim melalui jasa kurir (JNE).

"Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 sekitar pukul 15.30 Wib di halaman ATM BRI Wonocolo Siwalankerto, tim gabungan mendekat ke TKP pengiriman paket ganja dan mengetahui adanya seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor," terang Damar.

"Selanjutnya tim mengikuti lalu menghentikan sepeda motor tersebut di halaman ATM BRI. Petugas segera melakukan penggeledahan," tambahnya.

2. Hentikan tersangka dan amankan ganja seberat 1 kg

Edarkan Ganja 1 Kg, Mahasiswa di Surabaya Dibekuk BNNDok.IDN Times/Istimewa

 

Usai menghentikan dan menggeledah petugas BNN Surabaya menemukan satu toples plastik warna merah. Ternyata, berisi ganja seberat 1 kg. Petugas pun langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

"Diamankan semua, tersangka, ganja 1 kg dan 1 unit sepeda motor. Ganja itu jika dijual atau dinilaikan uang setara Rp1,4 juta" kata Damar.

3. Ganja akan dijual ke teman kampus dihargai Rp100-Rp200 juta per linting

Edarkan Ganja 1 Kg, Mahasiswa di Surabaya Dibekuk BNNDok.IDN Times/Istimewa

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Damar, ganja itu acap kali dijual kepada teman kampusnya. Satu linting atau batangnya yang sudah dikemas, biasa dijual antara harga Rp100-Rp200 ribu.

"Sebulan sekali mengirim pesanan dan sudah berlangsung hampir satu tahun," ucap Damar.

Baca Juga: Simpan 21 Kg Ganja di Kamar Kos, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi

4. Ganja didapat dari Aceh, tersangka pun terancam hukuman mati

Edarkan Ganja 1 Kg, Mahasiswa di Surabaya Dibekuk BNNDok.IDN Times/Istimewa

Selain itu, Damar menyebut kalau tersangka mendapatkan ganja ini dari Aceh. Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang pengedar narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. 

Baca Juga: Awas, Bandar Ganja Incar Mahasiswa Yogyakarta!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya