Dua Pelaku Pembakar Mayat Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Mati

Penyebabnya diduga masalah keluarga

Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan dua orang pelaku pembunuhan EY telah diringkus polisi. Identitas keduanya, warga Dusun Temenggungan, Trowulan, Mojokerto, Priono (38) dan warga Dusun Dimoro, Puri, Mojokerto, Dantok Narianto (36).

 

1. Kedua pelaku adalah eksekutor

Dua Pelaku Pembakar Mayat Diringkus Polisi, Terancam Hukuman MatiIlustrasi penusukan. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

 

Barung mengatakan bahwa peran keduanya sebagai eksekutor. Mereka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (14/5). "Kedua pelaku berperan sebagai eksekutor, polisi telah menangkap mereka di rumahnya. Sekarang kasusnya ditangani penuh Polresta Mojokerto," ujarnya, Selasa (14/5).

2. Polisi juga sita barang bukti

Dua Pelaku Pembakar Mayat Diringkus Polisi, Terancam Hukuman MatiDok.IDN Times/Istimewa

 

Tak hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga membawa barang bukti. Antara lain 2 telepon genggam, 1 mobil Grand Max pick-up warna biru, satu tas pinggang, uang hasil kejahatan, 1 buah bantal dan sprei.

"Barang bukti berupa handphone dan lain-lain juga kami sita," kata Barung.

3. Motifnya diduga masalah keluarga

Dua Pelaku Pembakar Mayat Diringkus Polisi, Terancam Hukuman MatiDok.IDN Times/Istimewa

 

Terkait motif pembunuhan, lanjut Barung, dugaan awal ialah adanya masalah perselisihan keluarga. "Tapi pengembangan tetap dilakukan Polda Jatim dan Polres Mojokerto," terang perwira dengan tiga melati emas ini.

4. Terancam hukuman mati

Dua Pelaku Pembakar Mayat Diringkus Polisi, Terancam Hukuman MatiIDN Times/Sukma Shakti

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 340 sub 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Geger Mayat Ditemukan Terbakar di Mojokerto, Ini Langkah Polda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya