Dua Pelaku Pembakar Mayat Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Mati

Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan dua orang pelaku pembunuhan EY telah diringkus polisi. Identitas keduanya, warga Dusun Temenggungan, Trowulan, Mojokerto, Priono (38) dan warga Dusun Dimoro, Puri, Mojokerto, Dantok Narianto (36).
1. Kedua pelaku adalah eksekutor

Barung mengatakan bahwa peran keduanya sebagai eksekutor. Mereka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (14/5). "Kedua pelaku berperan sebagai eksekutor, polisi telah menangkap mereka di rumahnya. Sekarang kasusnya ditangani penuh Polresta Mojokerto," ujarnya, Selasa (14/5).
2. Polisi juga sita barang bukti

Tak hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga membawa barang bukti. Antara lain 2 telepon genggam, 1 mobil Grand Max pick-up warna biru, satu tas pinggang, uang hasil kejahatan, 1 buah bantal dan sprei.
"Barang bukti berupa handphone dan lain-lain juga kami sita," kata Barung.
3. Motifnya diduga masalah keluarga

Terkait motif pembunuhan, lanjut Barung, dugaan awal ialah adanya masalah perselisihan keluarga. "Tapi pengembangan tetap dilakukan Polda Jatim dan Polres Mojokerto," terang perwira dengan tiga melati emas ini.
4. Terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 340 sub 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.