Disnaker Jatim Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera menerbitkan edaran terkait tunjangan hari raya (THR) 2019. Saat ini, surat edaran itu masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
1. Dikeluarkan 7 hari sebelum lebaran
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo mengatakan THR harus dikeluarkan oleh instansi dan perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya pun segera memberi sosialisasi kepada serikat pengusaha.
"Supaya buruh tetap bisa menikmati tepat waktu. At least 7 hari sebelum lebaran bisa diterima. Termasuk teman wartawan sudah bisa trima THR," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
2. Besaran THR 1 kali gaji untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan
Terkait besaran THR ini, Himawan mengaku sudah menerapkan formulasi aturannya. Ia mewajibkan bagi pengusaha, bisa memberikan THR ini sesuai dengan ketetapan yang berlaku dari pemerintah nanti.
"(Besarannya) 1 kali gaji, itu semua pekerja yang sudah satu bulan berhak mendapat THR, penuh? Iya," kata Himawan.
3. Sediakan posko pengaduan untuk THR
Tak hanya itu, Pemprv Jatim juga akan menyediakan posko pengaduan untuk pekerja yang THR-nya tak kunjung dicairkan. Posko itu difokuskan di Balai Latihan Kerja (BLK) tiap daerah masing-masing.
"Dan kami di pemprov melalui BLK, kami buka posko pengaduan," ucap Himawan.
4. Minta bupati/wali kota kawal pelaksanaan pencairan THR
Sementara untuk surat edaran, lanjut Himawan, segera terbit maskimal pada Jumat pekan ini. Pihaknya juga mengimbau ke bupati/wali kota bisa mengawal hak para pekerja.
"Soal THR ini yang penting kami sudah mengimbau kepada bupati wali kota, untuk menjadi host di lapangan, mengawal terhadap pelaksanaan di wilayahnya," tandas Himawan.
Baca Juga: Tips Bijak Atur THR Biar Kantong Tetap Aman