Bupati Bangkalan Beri Wewenang Kecamatan Terbitkan SIKM, Tapi...

Bangkalan, IDN Times - Rapat koordinasi (rakor) penanganan COVID-19 di Bangkalan telah digelar, Rabu (23/6/2021). Rakor itu dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron.
1. Tiap kecamatan dapat kewenangan terbitkan SIKM
Rakor itu menghasilkan kesepakatan penguatan PPKM Mikro di delapan desa di lima kecamatan. Poin lain adalah kewajiban membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Bangkalan. Nantinya, kewenangan meneribitkan SIKM ini ada di masing-masing kecamatan di Bangkalan.
"Pemkab Bangkalan melalui tiap kecamatan akan mengeluarkan SIKM bagi warga Bangkalan yang akan melakukan perjalanan keluar Bangkalan," ujar Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron dalam rilis resmi, Kamis (24/6/2021).
2. Harus disertakan negatif swab antigen
Untuk teknis pemeriksaan SIKM, warga yang akan keluar dari zona merah wajib menunjukkan SIKM. Ketika menunjukan SIKM ini mereka juga diminta menyertakan surat keterangan negatif swab antigen dari Puskesmas setempat.
"Hal ini sesuai kesepakatan bersama antara Forkopimda Jatim yaitu Gubernur, Pangdam dan Kapolda serta semua stakeholder terkait," kata Abdul Latif.
Baca Juga: Turut Rawat Pasien Bangkalan, RS Unair Penuh Hingga Antre di IGD
3. Rangkul relawan, ulama hingga tokoh masyarakat
Tak hanya membuat kebijakan saja, Bupati Abdul Latif juga merangkul para relawan untuk bersama-sama melawan COVID-19. Utamanya yaitu ulama atau tokoh agama hingga tokoh masyarakat. Kemudian soal perawatan terhadap masyarakat yang terpapar akan ada penambahan kapasitas rumah sakit.
Baca Juga: Tiga Kabupaten di Jatim Zona Merah, Termasuk Bangkalan