Bechi Jalani Dakwaan Besok Pagi, Perwakilan Korban Hadir

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang melibatkan anak kiai di Pondok Pesantren (Ponpes), Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi segera memasuki babak baru. Bechi dijadwalkan menjalani peradilan pada Senin (18/7/2022).
1. Sidang dijadwalkan Senin pagi
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Sofyan memastikan bahwa sidang perdana dengan terdakwa Bechi akan dilangsungkan Senin besok di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang nanti, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa akan datang di pengadilan. Sedangkan Bechi ikut via daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya.
"Iya, sidang besok pagi di jadwalnya," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (17/7/2022).
Baca Juga: MSAT Berpotensi Dapat Hukuman Maksimal
2. Siapkan 3 pasal alternatif dalam dakwaan
Dalam sidang nanti, Kejati Jatim akan menerjunkan tim khusus yang beranggotakan 10 jaksa. Nah, salah satu jaksa yang mengawal perkara ini ialah Sofyan sendiri. Bahkan, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati turut bergabung dalam tim jaksa. Dalam dakwaannya, Bechi akan dikenakan pasal berlapis. Pasal 285 KUHP 12 tahun penjara. Pasal 289 KUHP sembilan tahun dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tujuh tahun.
"Ya benar, saya dan Bu Kajati Jatim ikut dalam tim jaksa," kata Sofyan.
3. Perwakilan korban akan hadir
Terpisah, kuasa hukum korban, Nun Sayuti akan mengirimkan perwakilan dari pihaknya untuk ikut mengawal jalannya sidang perdana Bechi di PN Surabaya. Namun untuk Nun sendiri, dia mengonfirmasi belum bisa hadir langsung ke sidang beragendakan dakwaan tersebut.
"Ya ada (perwakilan yang ke sidang). Saya belum bisa hadir," kata dia.
Baca Juga: Sidang MSAT Bakal Digelar Secara Online