Bawa Sabu 1,6 Kg Ditangkap BNNP Jatim di Depan Indomaret Tuban

Ia dijanjikan upah Rp16 juta

Surabaya, IDN Times - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Surabaya berinisial MM (41) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim). Ketika ditangkap, pelaku terbukti membawa barang haram itu seberat 1,6 kilogram.

1. Ditangkap di depan Indomaret Tuban

Bawa Sabu 1,6 Kg Ditangkap BNNP Jatim di Depan Indomaret TubanBNNP Jatim rilis kasus pengagalan pengedaran sabu-sabu, Selasa (8/6/2021). Dok. Istimewa

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di depan halaman Indomaret, Kabupaten Tuban, Sabtu (5/6/2021). Pelaku diketahui akan membawa sabu-sabu yang dari Jakarta, kemudian hendak dikirim ke Surabaya.

"MM ditangkap saat hendak mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1722 NRD warna hitam untuk selanjutnya melakukan pengiriman sabu-sabu," ujarnya, Selasa (8/6/2021).

2. Dijanjikan upah Rp16 juta

Bawa Sabu 1,6 Kg Ditangkap BNNP Jatim di Depan Indomaret TubanBNNP Jatim rilis kasus pengagalan pengedaran sabu-sabu, Selasa (8/6/2021). Dok. Istimewa

Kepada petugas, kata Aris, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Surabaya. Tersangka MM mengenal  MW sekitar seminggu yang lalu, dikenalkan temannya YY melalui telepon.

"Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh untuk menjadi kurir dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp16 juta," kata Aris.

"Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, ditransfer di rekening BCA Rp1 juta dan di rekening BRI sebesar Rp4 juta," dia menambahkan.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi

3. Terjerat UU tindak pidana penyalagunaan narkotika

Bawa Sabu 1,6 Kg Ditangkap BNNP Jatim di Depan Indomaret TubanBNNP Jatim rilis kasus pengagalan pengedaran sabu-sabu, Selasa (8/6/2021). Dok. Istimewa

Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita ialah dua ponsel dan satu unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1722 NRD. Atas perbuatannya tersangka dijerat  pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Baca Juga: Modus Penyelundupan Narkoba dengan Dilempar, Lapas Kediri Tambah CCTV

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya