Amnesty Sebut Veronica Dikriminalisasi, Kapolda: Dia Langgar Hukum

Kapolda sebut Veronica sebagai penyebar hoaks

Surabaya, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan angkat bicara terkait desakan Amanesty International Indonesia terkait penetapan Veronica Koman sebagai tersangka dugaan hoaks dan provokasi. Menurutnya, penetapan itu sudah sesuai prosedur hukum.

"Mengenai Amnesty International, ini proses hukum ya, ada dia (Veronica Koman) melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).

1. Veronica diminta bertanggungjawab

Amnesty Sebut Veronica Dikriminalisasi, Kapolda: Dia Langgar HukumTwitter/@veronicakoman

 

Luki menegaskan, Veronica sudah melanggar hukum. Dengan penetapan tersangka ini, dia meminta perempuan yang juga kuasa hukum itu mau bertanggungjawab. Dia tidak ingin penetapan ini dikaitkan dengan profesi Veronica.

"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang mdlanggar hukum, jadi apapun dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitkan dengan apa yang selama ini dengan posisi pekerjaannya dia dan yang lain," tegas Luki.

2. Disebut sebarkan hoaks lewat medsos

Amnesty Sebut Veronica Dikriminalisasi, Kapolda: Dia Langgar HukumIDN Times/Sukma Shakti

 

Luki membeberkan, Veronica telah dianggap menyebarkan informasi hoaks di media sosial (medsos) sementara dia tidak berada di lapangan. Sehingga polisi menganggap suatu perbuatan melanggar hukum.

"Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau membuka akunnya yang bersangkutan tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan," jelasnya.

 

3. Veronica telah ditetapkan sebagai tersangka

Amnesty Sebut Veronica Dikriminalisasi, Kapolda: Dia Langgar HukumTwitter.com/papua_satu

 

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan No. 10 Surabaya, pada 16-17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial (medsos) twitter. Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Polisi menilai provokasi itu ada muatan hoaks tidak sesuai fakta lapangan.

Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. Amnesty International lewat Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid menyebut penetapan tersangak tersebut salah kaprah karena tak akan menyelesaikan masalah. Ia pun meminta status tersangka Veronica dicabut.

Baca Juga: Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya