2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Polda Jatim

Mereka bilang taat hukum

Surabaya, IDN Times - Ketua Panpel dan Security Oficer pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno menjalani pemeriksaan di Ditrekrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, dua orang yang sudah ditetapkan tersangka ini tiba sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (11/10/2022).

Saat tiba di Ditreskrimum Polda Jatim, Abdul Haris didampingi kuasa hukumnya, Sumardhan. Sementara Suko tidak membawa kuasa hukum. Polisi akan menyidik keduanya. "Ya kita mengikuti proses hukum," ujar Haris.

Lebih lanjut, kedatangan Haris ke Polda Jatim ini, diakuinya merupakan sikap taat hukum terhadap proses hukum yang menjeratnya. "Pada prinsipnya kita taat hukumlah," tegas dia. "Yang lain-lain nanti silakan ke pengacara saya, Pak Taufiq dan Pak Sumardhan," dia menambahkan.

Sementara Suko tidak memberikan tanggapan apapun. Pantauan IDN Times di lokasi, hingga pukul 12.00 WIB, belum ada tanda-tanda kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan kalau pemeriksaan terhadap enam tersangka dilakukan pekan ini secara bergilir.

Berikut enam tersangka kasus tragedi di Kanjuruhan:

1. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB

2. Abdul Haris, Ketua Panpel

3. Suko Sutrisno, Security Officer

4. Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

5. Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Baca Juga: Jejak Tragedi Kanjuruhan di Bola Mata Raffi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya