15 Anak Laki-laki di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka

Ia mengajar di tujuh sekolah

Surabaya, IDN Times - Seorang pembina pramuka di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) asal Surabaya, RSS (30) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota Subdit IV Renakta Polda Jatim setelah melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.

 

1. Korban pencabulan capai 15 anak laki-laki

15 Anak Laki-laki di Surabaya Dicabuli Pembina PramukaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa korban pencabulan RSS semuanya di bawah umur. Sementara saat ini jumlah korbannya mencapai 15 anak laki-laki.

"Ada laporan masuk di Polda Jatim, sehingga laporan itu dikembangkan oleh Ditreskrimum akhirnya terkuak lah 15 (korban)nya, sementara," ujarnya saat pers rilis di Mapolda Jatim, Selasa (23/7).

2. Tersangka jadi pembina pramuka sejak tahun 2015

15 Anak Laki-laki di Surabaya Dicabuli Pembina PramukaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Barung menambahkan, usai ditangkap tersangka memberikan keterangan kepada polisi kalau telah menjadi pembina pramuka sejak 2015. Dia juga menyebut, siswa yang dibinanya sudah mencapai ratusan, sedangkan terkait kasus pencabulan bermula dari pengakuan tiga siswa.

"15 itu baru yang terungkap baru penyelidikan yang di laporkan. Bukan hanya 3 orang, awalnya 3 yang melapor kemudian 12 yang terungkap," kata Barung.

3. Tersangka mengajar di 6 SMP dan 1 SD

15 Anak Laki-laki di Surabaya Dicabuli Pembina PramukaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Perwira dengan tiga melati emas ini juga menyampaikan, sekolah yang dibina oleh RSS adalah enam SMP dan satu SD. Dia menyebut, ada yang sekolah swasta maupun negeri.

"Tersangka pembina ekstra pramuka di 6 sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta alamatnya Kupang Segunting," terang Barung.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Pembina Pramuka Datangi PT INKA Madiun

4. Tersangka terancam 15 tahun bui, korbannya dapat pendampingan psikolog

15 Anak Laki-laki di Surabaya Dicabuli Pembina PramukaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, satu telepon genggam dan satu rokok elektrik atau vapor. Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Saat ini, lanjut Barung, polisi masih mendalami fakta baru. Karena diduga ada korban tambahan. Sementara untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan. "Melakukan pendampingan psikolog" pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Lokasi Pencabulan, Begini Kondisi Taman Nginden Intan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya