TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Jombang Ringkus 19 Pelaku Narkoba dalam Waktu Seminggu

Satu tersangka kedapatan nyabu di stasiun

Para tersangka penyalahgunaan Narkoba. IDN Times/Zainul Arifin

JOMBANG, IDN Times - Polres Jombang menangkap 19 tersangka narkoba pada awal bulan ini. Seluruh tersangka tersebut dipamerkan saat gelar rilis, Rabu (12/2). Salah satu tersangka yang menarik perhatiana adalah seorang pegawa kereta api di Stasiun Jombang.

1. Ungkap 18 kasus selama seminggu

Tersangka penyalahgunaan Narkotika di Mapolres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan menjelaskan, pihaknya mengungkap 18 kasus narkoba selama satu minggu.

"Ini merupakan hasil ungkap satu minggu pada awal bulan Februari 2020," jelas Boby kepada awak media.

Baca Juga: Dirazia Polisi, Penonton dan Pembalap Liar di Jombang Kocar-kacir

2. Sita sabu-sabu hingga pil koplo

Polres Jombang menunjukkan tersangka dan barang bukti. IDN Times/Zainul Arifin

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu seberat 5,58 gram, 3 buah alat isap, 4 buah pipet kaca, korek api, 14 unit HP, uang Rp228 ribu, serta 3.532 butir pil dobel L atau pil koplo.

"Statusnya, 12 tersangka pengedar dan 7 tersangka memiliki (pengguna) narkotika sabu," tambahnya.

3. Satu tersangka merupakan pegawai kereta api

Pegawai Stasiun KA Jombang yang tertangkap sabu diinterogasi Kapolres Jombang. IDN Times/zainul arifin

Salah satu dari belasan tersangka itu adalah Agung Arianto, seorang pegawai tetap kereta api di Stasiun Jombang. Dia ditangkap saat mengonsumsi serbuk haram itu di pelataran parkir Stasiun Jombang.

"Tersangka (Agung) tertangkap sedang ,engisap sabu di parkiran Stasiun KA Jombang. Barang bukti yang diamankan sabu 0,39 gram dan seperangkat alat isap," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Pemakaman Gus Sholah, Polres Jombang Terapkan Rekayasa Lalin

Berita Terkini Lainnya