Demo Buruh, Bupati dan DPRD Jombang Tandatangani Penolakan Omnibus Law
DPRD sarankan buruh menggugatnya di MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih berlanjut. Ratusan massa buruh dari berbagai elemen di Jombang melakukan aksinya di depan gedung DPRD setempat, jalan Wahid Hasyim, Jombang, Kamis siang (15/10/2020).
Pantauan IDN Times, mereka mengawali aksinya dari bundaran Ringin Contong lalu melakukan long march menuju gedung wakil rakyat dengan dikawal aparat kepolisian. Setiba di gedung wakil rakyat, mereka berorasi secara bergantian yang intinya menolak UU Cipta Kerja. Sejumlah baner dan poster bertuliskan penolakan UU Omnibus Law terbentang di sejumlah peserta aksi. Aksi mereka pun mendapatkan respons dari DPRD dan Bupati Jombang. Mereka akhirnya menandatangani penolakan terhadap Omnibus Law.
1. Buruh sebut PHK tidak seperti UU nomor 13
Korlap aksi unjuk rasa, Heru Zandy mengatakan bahwa aksi itu meminta DPRD bersama Bupati Jombang untuk menandatangani nota kesepakatan untuk menolak UU cipta kerja yang dianggap sangat merugikan, terutama kaum buruh.
"Ada banyak pasal yang memberatkan. Tapi yang paling menyolok adalah soal PHK. Tetapi PHK tersebut tidak melalui proses seperti Undang-undang nomor 13, harus melaporkan ke Disnaker dan setelah itu diproses di PHI," kata dia di sela demonstrasi.
Heru menandaskan, ketika UU itu diterapkan dengan SP3, karyawan sudah bisa dipecat. Dan itupun tanpa pesangon, karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
"UU Cipta Kerja semakin menindas dan menghisap kelas buruh dan rakyat pekerja lainnya. Nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh," tegasnya.
Baca Juga: Siapa Ciptakan Hoaks Omnibus Law? Ini Versi Kominfo, YLBHI dan BEM SI