TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Insiden Perahu Terbalik, Pemkab Jombang Kumpulkan 32 Pengusaha

Pengawasan perahu di bawah wewenang syahbandar dan BBWS

Penumpang perahu di penyeberangan Megaluh, Jombang. IDN Times/zainul arifi

Jombang, IDN Times - Insiden perahu terbalik di Sungai Brantas, Dusun Klaci, Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Sabtu malam (29/2), menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Kecelakaan transportasi sungai itu menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Selama ini, warga memang sering memanfaatkan perahu penyeberangan di Sungai Brantas. Sebab, warga tak perlu memutar jauh. Lokasi tenggelamnya perahu nahas itu sendiri merupakan perbatasan dua kabupaten, Jombang dan Nganjuk.

1. Pemkab Jombang turut prihatin

Sekdakab Jombang, Akhmad Jazuli. IDN Times/Zainul Arifin

Atas kejadian terbaliknya perahu yang terbuat dari kayu tersebut, pemkab turut prihatin. Mereka menyampaikan rasa duka cita yang mendalam untuk para korban meninggal dunia.

"Kami turut prihatin dan berduka dengan kejadian ini. Semoga tidak akan pernah terjadi lagi," kata Sekda Jombang Akhmad Jazuli.

Baca Juga: Perahu Terbalik di Jombang, Begini Kesaksian Penumpang yang Selamat

2. Belum pernah ada pengawasan dari pemda

Polisi mengecek peralatan pelampung di perahu tambang Megaluh pada Senin malam (2/3) lalu. IDN Times/zainul arifin

Tragedi terbaliknya perahu penyeberangan tersebut, tidak lepas dari minimnya atau bahkan hampir tidak pernah ada pengawasan dari pemerintah daerah (pemda). Kadishub Jombang Hartono menyebut, pengawasan transportasi penyeberangan Sungai Berantas itu merupakan kewenangan dari Syahbandar dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

"Selama ini belum ada pengawasan terkait operasional perahu, baik standar perahu maupun kelayakan lainnya. Dishub tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin untuk Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), apalagi sertifikat kelayakan untuk perahu. Yang punya kewenangan untuk menerbitkan perizinan untuk perahu adalah syahbandar,” kata Hartono kepada IDN Times, Rabu (4/2).

Hartono menjelaskan, syahbandar adalah pihak yang berkompeten untuk menerbitkan izin ASDP dan menjalankan fungsi keselamatan serta keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan.

Menurut dia, kapal angkut transportasi air harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak berlayar. Hal itu dilakukan guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi air, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

“Sebelum dioperasikan, semestinya angkutan sungai dilakukan pemeriksaan dan diuji kondisi (kelayakan) terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. Semisal, menentukan batasan tonase muatannya. Selain itu, penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan sungai juga wajib memenuhi standar keselamatan seperti menyediakan pelampung (lifejacket) untuk penumpang, karena itu salah satu faktor utama keselamatan,” paparnya.

3. Pendataan Dishub, ada 32 Perahu penyeberangan di Jombang.

Warga memantau di bendungan sungai brantas Jombang. IDN Times/zainul arifin

Menurut Hartono, standar keselamatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 25 tahun 2015. Karena bukan kewenangannya, pihak Dishub Jombang hanya melakukan pendataan perahu tambang dan membantu memberi lampu penerangan jalan di area lokasi tambangan.

"Dari hasil pendataan, jumlahnya ada 32 perahu penyeberangan Sungai Brantas yang tersebar di beberapa titik. Mulai dari Bandarkedungmulyo hingga Kesamben Jombang," ujar Hartono.

Menurut mantan Sekcam Perak ini, ada empat perahu besar yang beroperasi di penyeberangan Megaluh. Yang lainnya hanya perahu kecil berkapasitas 8 hingga 10 orang. Dan semuanya minim peralatan keselamatan.

Baca Juga: Jenazah Terakhir Korban Insiden Perahu Terbalik di Brantas Ditemukan

Berita Terkini Lainnya