Sidang Rasis Papua, Peneriak Kata Monyet Siap Buktikan Tidak Bersalah
Biar hakim yang nantinya menilai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Syamsul Arifin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11). Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Tambaksari itu dianggap melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul dianggap melakukan pelanggaran rasisme karena meneriakkan monyet kepada penghuni Asrama Mahasiswa Papua (AMP).
1. Menyebut penghuni AMP monyet karena kesal
Kejadian bermula ketika Syamsul kesal melihat tiang bendera yang diduga dirusak oleh penghuni asrama. Amarahnya makin memuncak saat melihat bendera merah putih berada di dalam selokan.
Pekikan monyet yang dilontarkan oleh Syamsul terekam dalam sebuah video yang beredar di dunia maya.
“Kata-kata monyet yang ditujukan terhadap para mahasiswa Papua merupakan bagian dari ras dan etnis Papua yang menjadi penghuni AMP di depan asrama mahasiswa Papua yang saat itu ramai warga di sekitar Asrama Mahasiswa Papua tersebut. Kemudian viral di media sosial mengenai video terdakwa yang berkata monyet, memicu warga masyarakat Papua merasa kesal," terang JPU Novan Arianto.