Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!
Nota keberatan akan dibacakan Senin pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pelaku ujaran kebencian terkait kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti alias Mak Susi, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11).
Pantauan IDN Times di lapangan, Mak Susi tiba bersama dua pelaku lainnya dalam dakwaan yang sama, yaitu Syamsul Arifin dan Andria Andriansyah. Mereka terlihat memasuki ruang sidang Cakra sekitar pukul 14.16 WIB.
1. Mak Susi pekikkan kata merdeka
Sebelum berhadapan dengan majelis hakim, kedatangan Mak Susi disambut semarak oleh kolega dan keluarganya. Mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah, Mak Susi dengan lantang meneriakkan merdeka.
"Merdeka!" pekik dia sembari mengepalkan tangan ke atas.