TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Poligami Bisa Diurus Online, Ini Syarat dari Pengadilan Agama

Suami sebagai pemohon, istri sebagai pihak termohon

Ilustrasi poligami. psypost.org

Surabaya, IDN Times - Perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan dalam berbagai pelayanan. Salah satunya adalah fitur permohonan poligami secara daring yang disediakan oleh Pengadilan Agama. Pelayanan serupa juga digunakan untuk mengajukan perceraian.

Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Saifudin, pelayanan serupa bertujuan agar pemohon tidak bolak-balik ke pengadilan. Mereka yang ingin mengajukan perceraian dan poligami daring bisa melalui E-Litigasi.

1. Tidak bisa poligami sembunyi-sembunyi

(Ilustrasi menikah) IDN Times/Sukma Shakti

Para suami tidak akan bisa melakukan poligami secara diam-diam. Supaya PA memberikan izin poligami, pemohon harus mendapat restu dari istrinya yang turut hadir dalam persidangan. Dengan kata lain, istri menjadi pihak termohon.

"Istri harus tahu, tidak boleh sepihak. Pemohon cukup mengisi data diri dan permohonan," Saifudin melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (15/12).

Baca Juga: Isu Bupati Bangkalan Poligami, Puluhan Emak-emak Gelar Aksi Diam

2. Keputusan hakim di tangan istri pemohon

Ilustrasi menikah (Pixabay)

Setelah persyaratan pemohon sudah lengkap, pengadilan akan memberikan jadwal sidang. Persidangan tetap digelar karena ada beberapa perkara yang tidak bisa diverifikasi secara daring.

Pertimbangan hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan sangat bergantung pihak termohon. Bila istri tidak merestui, kemungkinan besar hakim akan menolaknya.

"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak (poligaminya). Karena yang paling utama adalah kerelaan istri. Kalau istri menyetujui namun menangis, maka hakim harus menggalinya,” tambah Saifudin.

Baca Juga: Daftar Bacawali Surabaya ke PSI, Awey Komitmen Tidak Poligami

Berita Terkini Lainnya