Izin Poligami Bisa Diurus Online, Ini Syarat dari Pengadilan Agama
Suami sebagai pemohon, istri sebagai pihak termohon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan dalam berbagai pelayanan. Salah satunya adalah fitur permohonan poligami secara daring yang disediakan oleh Pengadilan Agama. Pelayanan serupa juga digunakan untuk mengajukan perceraian.
Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Saifudin, pelayanan serupa bertujuan agar pemohon tidak bolak-balik ke pengadilan. Mereka yang ingin mengajukan perceraian dan poligami daring bisa melalui E-Litigasi.
1. Tidak bisa poligami sembunyi-sembunyi
Para suami tidak akan bisa melakukan poligami secara diam-diam. Supaya PA memberikan izin poligami, pemohon harus mendapat restu dari istrinya yang turut hadir dalam persidangan. Dengan kata lain, istri menjadi pihak termohon.
"Istri harus tahu, tidak boleh sepihak. Pemohon cukup mengisi data diri dan permohonan," Saifudin melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (15/12).
Baca Juga: Isu Bupati Bangkalan Poligami, Puluhan Emak-emak Gelar Aksi Diam
Baca Juga: Daftar Bacawali Surabaya ke PSI, Awey Komitmen Tidak Poligami