Gubernur Jatim, KLHK, dan PUPR Kalah Pada Gugatan Ikan Mati di Brantas
Ada 12 poin gugatan yang dikabulkan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan matinya ikan secara massal di Sungai Brantas yang dilayangkan oleh Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) kepada Gubernur Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Akhirnya gugatan yang diajukan ECOTON dengan nomor perkara 08/Pdt/2019 dikabulkan oleh PN Surabaya. Proses persidangan yang dilalui kurang lebih satu tahun sejak gugatan didaftarkan pada Januari 2019 sampai hari ini membuahkan hasil telak dan memuaskan,” kata Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi selepas persidangan di PN Surabaya, Kamis (19/12).
1. Majelis hakim menolak segala eksepsi tergugat
Majelis hakim yang dipimpin oleh Anne Rusiana menolak segala eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat. Bahkan, gugatan rekonsepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Gubernur Jatim juga ditolak.
“Hal ini secara jelas kuasa hukum Gubernur yang diwakili Biro Hukum dari instansi tersebut tidak membaca dan memahami UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 66 yang berisi bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana,” tambah Prigi.
Baca Juga: Gugatan Pencemaran Popok Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Banding