TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Memeras Tersangka, Penyidik Polda Jatim Dilaporkan

Pengakuan pelapor, diperas hingga Rp500 juta agar bebas

Pengacara, Aulia Rachman, melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan pemerasan. Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times- Dua Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur berinisial A dan R dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan pemerasan terhadap tersangka. Mereka diduga meminta uang tebusan kepada orangtua korban supaya anak mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Laporannya sudah diterima terkait dengan dugaan penyuapan atau pemerasan,” kata kuasa hukum Aulia Rachman di Mapolda Jawa Timur, Selasa (5/11).

Selain pemerasan, mereka juga dilaporkan atas dugaan penghalang-halangan atas hak hukum tersangka. “Klien kami ada 4 orang. Penyidik juga menghilangkan hak dari anak-anak yang sekarang dijadikan tersangka, sedangkan anak-anak ini masih berstatus pelajar Hak mereka didampingi oleh orang yang memahami hukum itu dihilangkan oleh penyidik,” tambah Aulia.

1. Tersangka mengaku diperas dengan besaran hingga Rp500 juta

Pengacara, Aulia Rachman, melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan pemerasan.Dok.IDN Times/Istimewa

 


Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SA, MC, dan MV. Mereka diamankan setelah pendalaman penyidik atas kasus yang menjerat Ramses Lawrenzo, Hansel Boedi, dan Kenno Kent terkait penipuan di dunia maya memanfaatkan program cashback Tokopedia.

 


Menurut Aulia, sebelum kliennya ditetapkan tersangka, terjadi dialog antara penyidik dengan orangtua korban yang mengarahkan penyelesaian kasus secara damai.

 


“Ada sebuah dialog, pengakuan orangtua di ruang Subdit V Cyber Polda Jatim, yang mengarahkan supaya perkara diselesaikan dengan uang damai berkisar Rp500 sampai Rp400 juta,” terang Aulia.

 

 

2. Penyidik juga dianggap berkelakuan tidak adil

Pengacara, Aulia Rachman, melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan pemerasan. Dok.IDN Times/Istimewa

 


Terkait kasus ini, penyidik sekurangnya telah memanggil sembilan orang untuk digali keterangan lebih lanjut. Hanya saja, ada dua orang yang dibebaskan dari jeratan hukum padahal mereka berdua memiliki kapasitas yang sama dengan tujuh temannya.

 


“Itu yang kami tidak tahu (bebas karena dibayar atau tidak), yang jelas peran mereka sama tapi ada dua yang bebas,” sambung dia.

 

 

Berita Terkini Lainnya