Diduga Memeras Tersangka, Penyidik Polda Jatim Dilaporkan
Pengakuan pelapor, diperas hingga Rp500 juta agar bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times- Dua Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur berinisial A dan R dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan pemerasan terhadap tersangka. Mereka diduga meminta uang tebusan kepada orangtua korban supaya anak mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporannya sudah diterima terkait dengan dugaan penyuapan atau pemerasan,” kata kuasa hukum Aulia Rachman di Mapolda Jawa Timur, Selasa (5/11).
Selain pemerasan, mereka juga dilaporkan atas dugaan penghalang-halangan atas hak hukum tersangka. “Klien kami ada 4 orang. Penyidik juga menghilangkan hak dari anak-anak yang sekarang dijadikan tersangka, sedangkan anak-anak ini masih berstatus pelajar Hak mereka didampingi oleh orang yang memahami hukum itu dihilangkan oleh penyidik,” tambah Aulia.
1. Tersangka mengaku diperas dengan besaran hingga Rp500 juta
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SA, MC, dan MV. Mereka diamankan setelah pendalaman penyidik atas kasus yang menjerat Ramses Lawrenzo, Hansel Boedi, dan Kenno Kent terkait penipuan di dunia maya memanfaatkan program cashback Tokopedia.
Menurut Aulia, sebelum kliennya ditetapkan tersangka, terjadi dialog antara penyidik dengan orangtua korban yang mengarahkan penyelesaian kasus secara damai.
“Ada sebuah dialog, pengakuan orangtua di ruang Subdit V Cyber Polda Jatim, yang mengarahkan supaya perkara diselesaikan dengan uang damai berkisar Rp500 sampai Rp400 juta,” terang Aulia.