Polresta Malang Kota Pinjamkan Wahyu Kenzo ke Bareskrim Polri
Wahyu Kenzo dipinjamkan untuk diperiksa terkait kasus TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus bergulir. Tak hanya ditangani oleh Polresta Malang Kota, Bareskrim Polri juga menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Crazy Rich Surabaya ini.
Terbaru, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan jika pihaknya meminjamkan tersangka Wahyu Kenzo kepada Bareskrim Polri. Ini dilakukan karena Bareskrim Polri membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus TPPU.
Baca Juga: Mobil Mercy Wahyu Kenzo Senilai Rp1 Miliar Disita Polisi
1. Kapolresta Malang Kota menjelaskan sudah seminggu Wahyu Kenzo dipinjamkan ke Bareskrim Polri
Pria yang akrab disapa Buher ini menjelaskan jika Wahyu Kenzo kini sudah ada di Bareskrim Polri. Ia dipinjam oleh Bareskrim Polri sejak seminggu yang lalu.
"Memang benar ada peminjaman tersangka Wahyu Kenzo ke Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus TPPU," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/04/2023).
Buher mengatasi peminjaman tersangka ini agar pihak Bareskrim Polri bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan, sehingga penyidik tidak perlu bolak-balik Jakarta-Malang. Wahyu Kenzo juga rencananya akan dipulangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (17/04/2023).
Baca Juga: Robot Trading ATG, Istri Wahyu Kenzo Dicecar 20 Pertanyaan Lebih
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.