Pengacara Wahyu Kenzo Minta Kliennya Dibebaskan
Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang menjerat 3 terdakwa atas nama Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Para terdakwa telah dijerat pasal berlapis karena telah merugi korban-korbannya di Malang Raya mencapai ratusan miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker akhirnya hadir saat persidangan kedua. Dia adalah Albert Evans Hasibuan, ia langsung meminta majelis hakim agar dua kliennya dibebaskan.
1. Kuasa Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker merasa dakwaan JPU terdapat kekaburan
Albert Evans Hasibuan mengungkapkan jika dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat kekaburan. Ia merasa jika jumlah korban dan jumlah kerugian yang disampaikan JPU tidak akurat. Oleh karena itu, mereka tidak mengajukan eksepsi.
"Seharusnya dijelaskan secara rinci mulai dari siapa saja korbannya. Kemudian kerugian sebesar Rp400 miliar lebih penjelasan rincinya seperti apa tidak jelas," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/9/2023).
Ia juga mempertanyakan identitas saksi-saksi yang dibawa JPU tidak jelas identitasnya. Apakah saksi-saksi ini dari kasus yang lokusnya di Malang atau di luar kota juga tidak dijelaskan.
Baca Juga: Terdakwa Robot ATG Merasa Jadi Korban Wahyu Kenzo
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.