Terdakwa Robot ATG Merasa Jadi Korban Wahyu Kenzo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus penipuan Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (6/9/2023) sore. Ketiganya adalah Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.
Ketiganya didakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 105/106 Undang-Undang (UU) Perdagangan atau Pasal 372 juncto 355 ayat 1 atau 378 juncto 55 ayat 1 ke 1. Disubsiderkan Pasal 3 Junto pasal 10 UU (Tindak Pidana Pencucian Uang) TPPU, subsider Pasal 4 Juncto Pasal 10 UU TPPU, dan disubsiderkan kembali dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 10 UU TPPU.
1. Kuasa Hukum Raymond Enovan merasa jika kliennya juga merupakan korban Wahyu Kenzo
Kuasa Hukum terdakwa Raymond Enovan, Prayudha Anggara merasa jika JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah salah memasukkan kliennya sebagai terdakwa. Jika memang tuntutan dari JPU sesuai yang tertera, seharusnya Raymond juga masuk sebagai korban juga.
Pasalnya, Prayudha menjelaskan jika Raymond bukan orang yang membuat Robot Trading ATG. Menurutnya Raymond hanyalah salah satu member Robot Trading ATG yang sukses atau berhasil.
"Raymond baru ikut dengan ATG pada Juni 2020. Dia berangkat dari awal atau dari tingkat rendah, kemudian dia naik, naik, dan berhasil. Tapi tidak tahu kalau ATG ini tidak ada izin, atau investasi ilegal, sehingga akhirnya seperti ini," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (7/9/2023).
2. Kuasa hukum tidak setuju jika seluruh pasal yang diajukan JPU juga disangkakan pada kliennya
Prayudha mengatakan jika pihaknya belum mempelajari seluruh pasal yang di sampaikan JPU kepada kliennya. Namun, ia tidak sepakat jika ketiga terdakwa mendapat tuntutan sama rata. Menurutnya peran Raymond tidak sevital Wahyu Kenzo sebagai owner Robot Trading ATG atau Bayue Walker yang merupakan pembuat Robot Trading ATG.
"Sepertinya tuntutannya dianggap rata antara Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Raymond Renovan yang merupakan klien kami. Akan tetapi menurut kami tidak seperti itu," tegasnya.
Oleh karena itu, timnya akan mempelajari lebih lanjut semua dakwaan yang diajukan oleh JPU. Mereka kemudian akan membacakan eksepsi atau alasan pembelaan terdakwa pada Rabu (13/9/2023).
3. JPU menjelaskan kalau Raymond Enovan memiliki peran vital sebagai founder yang menjerat korban Robot Trading ATG
Ketua tim JPU dari Kejari Koya Malang, Yuniarti menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Raymond Enovan. Menurutnya Raymond memiliki peran vital dalam menjerat puluhan korban Robot Trading ATG sebagai founder di Malang Raya. Ia membeberkan kalau ada sekitar 70 korban yang ia data sejauh ini di Malang Raya.
"Berdasarkan komunikasi untuk membuat robot trading, di sana ada si Raymond yang menjadi founder. Dan dia juga cari member sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan akibat ulah ketiganya, para korban yang ia tangani mengalami total kerugian hingga Rp448 miliar. Oleh karena itu, ia memberikan tuntutan sama rata kepada ketiga terdakwa.
Baca Juga: Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Penipuan Robot Trading
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.