Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Penipuan Robot Trading

Ketiga terdakwa hadir secara daring

Malang, IDN Times - Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo menjalani sidang perdana kasus penipuan Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) pada Rabu (6/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dalam sidang ini, Wahyu Kenzo tidak sendirian, ia diadili bersama 2 terdakwa lain yaitu Chandra Bayu alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Arief Karyadi dan dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra. Sementara ketiga terdakwa hadir secara daring melalui zoom.

1. Jalannya sidang perdana, hanya Raymond Enovan yang didampingi penasihat hukum

Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Penipuan Robot TradingKetiga terdakwa penipuan Robot Trading ATG. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sidang sendiri berjalan molor dari jadwal yang seharusnya yaitu pukul 10.00 WIB, namun sidang baru dimulai pada pukul 14.35 WIB. Sidang juga sempat macet karena terkendala suara mic ketiga terdakwa yang bermasalah. Kemudian dari ketiga terdakwa, hanya Raymond Enovan yang didampingi pengacara atau penasihat hukum. Sementara penasihat hukum kedua terdakwa lainnya tidak bisa menghadiri sidang perdana ini.

Ketua Majelis Sidang kemudian membacakan kalau agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal-pasal tadi kemudian disubsider dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan disubsiderkan kembali dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp1 miliar.

Mendengar sederet pasal yang disampaikan JPU, ketiga terdakwa kemudian meminta penundaan sidang. Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan akhirnya sidang ditutup pada pukul 15.27 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Gedung Kembar Milik Wahyu Kenzo Disegel Polisi

2. JPU mengungkap jika kerugian yang dialami para korban mencapai Rp448 miliar

Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Penipuan Robot TradingJalannya sidang perdana penipuan Robot Trading ATG. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tim JPU dari Kejari Kota Malang sendiri ada 8 orang yang diketuai oleh Yuniarti, dalam kesempatan tersebut ia mengatakan jika dalam laporannya ada 70 korban Ribot Trading ATG. Dari semua korban, kerugian yang diakibatkan ketiganya mencapai Rp448 miliar. Jumlah korban ini hanya berbasis daerah, belum ditotal di daerah-daerah lain seperti Jakarta hingga Lampung.

"Sementara untuk korban yang akan dihadirkan di sidang akan dipilah dulu. Ini dikarenakan korbannya ada banyak, jadi jangan sampai berlarut-larut karena mempengaruhi waktu penahanan yang terbatas," bebernya.

Yuniarti juga membenarkan kalau pasal yang disangkakan memang mirip-mirip kepada ketiganya. Semua diambil dari UU TPPU Pasal 105, Pasal 106, Pasal 378, dan Pasal 372.

3. Penasehat Hukum Raymond Enovan mengatasi akan mempelajari duku dakwaan pada kliennya

Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Penipuan Robot TradingJalannya sidang perdana penipuan Robot Trading ATG. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Prayudha Anggara selaku Penasehat Hukum terdakwa Raymond Enovan mengatakan jika ia akan mempelajari dulu dakwaan pada kliennya. Ketika dikonfirmasi, ia bersikukuh kalau Raymond sebenarnya adalah korban.

Ia menjelaskan kalau kliennya tidak tahu menahu kalau Robot Trading ATG adalah aplikasi ilegal. Ia mengatakan kalau kliennya juga tidak tahu kalau investasi yang menjerat kliennya adalah bodong.

"Jadi klien kami ini juga termasuk korban. Klien kami melihat ada member yang berhasil, sehingga dia juga berhasil menggaet member yang lain," pungkasnya.

Baca Juga: Segera Jalani Sidang, Wahyu Kenzo akan Ditangani 7 JPU

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya