Gedung Kembar Milik Wahyu Kenzo Disegel Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian kembali menyegel bangunan milik bos Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Gedung kembar di Kayutangan Heritage tepatnya di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Nomor 81-83, Kota Malang.
Gedung ini letaknya tepat di perempatan Rajabali yang jadi pertemuan antara Jalan Jenderal Basuki Rachmat dan Jalan Semeru, kemudian gedung kembarannya berada di sudut seberang utara yang dipisahkan Jalan Semeru.Bangunan tersebut juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kini gedung tersebut telah tertempel stiker bertuliskan penyegelan sejak 27 Maret 2023. Pasalnya diduga gedung ini adalah hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Wahyu Kenzo dan saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
1. Kapolres Malang jelaskan yang menyegel Bareskrim Polri
Kapolres Malang, Kombespol Budi Hermanto menjelaskan jika pihak yang melakukan penyegelan adalah Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan gara tidak ada orang yang masuk dan mengambil barang-barang yanh bsia dijadikan barang bukti kasus TPPU.
"Jadi yang melakukan penyegelan bukan Polresta, tapi pihak Bareskrim yang menangani TPPU," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/04/2023).
Aset Wahyu Kenzo yang disita di Kayutangan Heritage bukan ini saja, sebelumnya sebuah rumah mewah berjarak 50 meter dari gedung kembar ini juga telah disita. Rumah tersebut juga disegel oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mobil Mercy Wahyu Kenzo Senilai Rp1 Miliar Disita Polisi
2. Gedung itu masih dalam penyidikan Bareskrim terkait TPPU
Dalam stiker penyegelan yang terpampang di kaca depan gedung kembar milik Wahyu Kenzo, tertera peringatan agar siapapun tidak boleh masuk ke gedung tersebut. Bahkan terpampang jelas ada ancaman hukuman 4 tahun penjara jika nelat menerobos gedung tersebut.
"Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri Diancam Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun (Pasal 231 dan 233 KUHP)," tulisnya.
Hal ini dikarenakan gedung tersebut masih menjadi kepentingan penyidikan kasus TPPU. Sehingga tempat/barang tersebut disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dalam stiker tersebut tertera juga tanda tangan Wahyu Kenzo selaku pemilik bangunan dan tanda tangan penyidik Bareskrim Polri.
3. Terpampang juga spanduk bertuliskan bahwa bangunan tersebut telah disegel Bareskrim Polri
Tak hanya stiker, terpampang juga spanduk besar dengan background putih dan tali berwarna kuning. Spanduk tersebut menegaskan status bangunan tersebut yang telah disegel Bareskrim Polri. Sehingga bisa dilihat jelas saat melintasi Perempatan Rajabali dari arah Sarinah.
"Tanah dan bangunan Jalan Jenderal Basuki Rachmat Nomor 81-83, Kota Malang, Jawa Timur sedang dalam penyitaan Penyidik Bareskrim Polri berdasarkan ijin khusus penyitaan dari PN (Pengadilan Negeri) Malang," tukasnya.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Pinjamkan Wahyu Kenzo ke Bareskrim Polri
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.