Nagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Terancam Dipenjara
Dian awalnya ingin menagih utang Rp25 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Nasib sial dialami oleh Dian Patria Arum Sari. Perempuan asal Pakisaji, Kabupaten Malang ini malah dituntut dengan UU ITE dan terancam hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Musababnya, ia menagih utang Rp25 juta kepada seseorang perempuan bernama Disa Ayu asal Ngebruk, Kabupaten Malang lewat Facebook. Kini kasus hukumnya sudah dalam tahapan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Sidang kemarin sebenarnya pledoi, tapi saya belum siap, mungkin selesai pada sidang selanjutnya pada Selasa depan (14/02/2023). Jelas selanjutnya kami akan mengajukan banding," terang Dian Patria Arum Sari saat dikonfirmasi pada Kamis (09/02/2023).
Dian merasa aneh, kasus UU ITE ini bisa lanjut ke persidangan padahal yang ia ungkapkan adalah fakta. Menurutnya surat utang piutang antara dirinya dan suami Disa Ayu juga ada.
Lebih lanjut, Dian menceritakan kalau yang dipermasalahkan Disa Ayu adalah komentarnya di salah satu unggahan Facebook Disa pada 2019. Isi komentar tersebut kurang lebih berisi tulisan agar suami Disa, Bayu agat segera membayar utangnya sebesar Rp25 juta.
"Kalau si Disa Putri ini merasa malu dengan postingan saya, dia sendiri yang yang menghapus. Kemudian dalam UU ITE Pasal 5 dan 6 memang screenshot itu bisa jadi bahan bukti yang sah. Tapi di Pasal 6 harus bisa diakses, dan postingan tersebut dihapus oleh Disa Putri sendiri," jelasnya.
Ia menjelaskan jika bukti screenshot seharusnya tidak sah, pasalnya postingan yang dibuat Disa sudah dihapus. Sehingga komentar-komentar di postingan tersebut sudah tidak bisa diakses lagi.
"Kalau postingan dihapus, otomatis semua komentar hilang. Kita juga gak tahu dia harusnya setelah atau sebelum dia lapor, atau dia screenshot terus lapor kemudian postingannya gak ada saya juga gak tahu," ujarnya.
1. Pelaporan di Polres Pasuruan
Dian juga merasa aneh ketika Disa melaporkan dirinya melalui Polres Pasuruan. Padahal keduanya ada sama-sama tinggal di Kabupaten Malang. Sehingga idealnya dilaporkan melalui Polres Malang.
"Kemudian yang saya pertanyakan kenapa sampai Pasuruan, tapi kata penyidiknya itu saat dia membaca komentar tersebut sedang berada di Pasuruan. Kemudian saya tanya apa ada buktinya, penyidik itu jawab katanya ada adiknya yang jadi saksi. Tapi saat adiknya dihadirkan saat persidangan, katanya adiknya cuma diceritakan," bebernya.
Ia juga tidak habis pikir dalam UU ITE Pasal 27 ia disebut sebagai pihak yang mendistribusikan. Padahal ia hanya berkomentar di unggahan yang dibuat oleh Disa Ayu. "Mendistribusikan artinya membagikan atau mengirimkan, saya gak ada mengirimkan itu," tegasnya.
Baca Juga: Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim Pakai UU ITE
Baca Juga: Pencurian Coklat di Alfamart Penuhi Pidana, Perekam Langgar ITE?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.