Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Ditolak
Hakim mempertanyakan legal standing penggugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan perdata class action Tragedi Kanjuruhan yang diajukan oleh salah satu korban, Athoilah. Penolakan gugatan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni pada Kamis (26/01/2023).
Ada tiga pertimbangan hakim menolak gugatan class action ini. Pertama adalah terkait legal standing gugatan. Pihak yang diwakili Athoilah dianggap rancu. Majelis hakim mempertanyakan apakah dua 2 korban tewas dari pihak kepolisian juga dimasukkan dalam kelompok penggugat.
"Demikian diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada Kamis, 26 Januari 2023, disaksikan oleh penggugat, kuasa hukum tergugat 1, kuasa hukum tergugat 2, kuasa hukum tergugat 3, kuasa hukum tergugat 4, kuasa hukum tergugat 5, dan kuasa hukum tergugat turut tergugat. Intinya bahwa gugatan class action ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dulu agar diterima untuk gugatan class action. Sehingga perkara ini tidak bisa diperiksa sebagai gugatan class action," kata Amin.
Pengacara korban, Wasis Iswoyo, usai keluar dari ruang sidang sekitar pukul 15.00 WIB todak bisa menutupi raut kekecewaan di wajahnya. Namun, ia menyatakan tidak akan menyerah. Ia akan melayangkan gugatan pada Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Muhammad Sanusi selaku Bupati Malang, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Jenderal TNI Andika Perkasa selaku Panglima Tentara Republik Indonesia (TNI). Selain itu, turut tergugat juga Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
1. Penggugat akan melengkapi berkas dan akan kembali melayangkan gugatan
Wasis ketika dikonfirmasi kembali menjelaskan jika hakim tidak menolak gugatan mereka. Pihaknya hanya diminta untuk melengkapi berbagai berkas termasuk legal standing untuk diajukan sebagai syarat gugatan.
"Hakim tidak menolak tapi persyaratan kita kurang, jadi bisa diajukan kembali agar legal standing bisa dipenuhi. Namun, saat itu kami berpendapat kalau peristiwa Tragedi Kanjuruhan ini merupakan peristiwa yang sudah diketahui oleh umum," bebernya.
Pria berkacamata ini awalnya berpendapat kalau legal standing tidak diperlukan karena Tragedi Kanjuruhan adalah kejadian yang sudah diketahui oleh masyarakat umum. Namun, ternyata anggapannya salah saat persidangan hari ini.
"Tapi kita keputusan hakim seperti itu, kita menghormati keputusan tersebut. Sehingga kami dalam waktu dekat akan melengkapi apa yang menjadi putusan tersebut. Kemudian akan kami ajukan lagi untuk sidang selanjutnya. Untuk memperjuangkan perjuangan suporter Aremania," ucapannya.
Baca Juga: Sidang Class Action Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.