TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan di Depan Kantor Arema

Ketujuhnya punya oeran berbeda-beda

Para pelaku kerusuhan di kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka dalam kerusuhan di depan Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Minggu (29/01/2023). Ketujuh orang ini diduga sebagai orang yang bertanggung jawab atas tindakan anarkisme di kantor Arema FC.

"Di sini penyidik menetapkan 7 orang tersangka. Di mana 5 orang dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2E KUHP, dan 2 orang sisanya dikenakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (31/01/2023).

Lima orang tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP diantaranya adalah Adam Rizky (24) mahasiswa asal Dampit Kabupaten Malang yang berperan membawa bomb smoke dan kaleng cat semprot. Muhammad Fauzi (24) mahasiswa asal Dampit yang berperan membawa kantong cat. Nauval Maulana (21) mahasiswa asal Dampit berperan membawa smoke bomb dan tongkat dari pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.

Arion Cahya (29) buruh harian lepas asal Dampit berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tatto. Cholid Aulia (22) mahasiswa asal Pakis Kabupaten Malang berperan melempar batu ke arah kantor Arema FC.

"Untuk dua orang lainnya yang dikenakan pasal 160 KUHP atas nama Ferry Kristianto alias Ferry Dampit usia 37 swasta, ini melakukan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi. Kedua Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34) asal Pujon Kabupaten Malang, dia ini kita amankan dan kita jerat pasal 160 KUHP," bebernya.

Baca Juga: Demo Aremania di Depan Kantor Arema FC Ricuh

1. Mulanya aksi berjalan damai

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto saat merilis pelaku kerusuhan di kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pria yang akrab disapa Buher ini mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami siapa yang menjadi otak kerusuhan dalam aksi demontrasi bertajuk Arek Malang Bersikap beberapa waktu lalu. Pasalnya, dia sebelumnya mendapatkan informasi kalau aksi ini akan berjalan damai dan hanya melakukan penempelan poster serta stiker.

"Tapi aksi pada Minggu kemarin ini melakukan kerusuhan, sehingga ada korban orang dan barang. Ini kami dalami," ujarnya.

2. Polisi kantongi beberapa barang bukti

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto saat merilis pelaku kerusuhan di kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya bendera hitam berukuran 65 cm kali 45 cm dengan tongkat besi warna biru, satu bendera hitam, kayu, pecahan kaca toko Arema Merchandise, 41 baru yang dilempar ke toko dan korban, 13 buah bomb smoke yang telah digunakan, 3 buah flare yang telah digunakan, 2 kaleng cat semprot yang telah digunakan.

Kemudian 1 kantong plastik berisi cat warna merah, 7 kantong plastik berisi cat waran hitam yang sudah digunakan, 1 buah saputangan cokelat dengan noda darah, 1 lembar kain berwarna kuning dengan nida darah, 3 buah pecahan neon box, 2 buah tangan manekin warna hitam dalam kondisi rusak, sebuah bendera warna hitam, 10 buah fleyer, serta satu buah poster.

Baca Juga: Demo Ricuh, Arema FC Ingin Duduk Bareng dengan Aremania

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya