Tim TATAK Dampingi 5 Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC
Kelimanya adalah warga Dampit, Kabupaten Malang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan Kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ketujuhnya adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Arion Cahya (29), Cholid Aulia (22), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34).
Melihat hal tersebut, Tima Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) melakukan upaya hukum untuk mendampingi 5 tersangka asal Dampit, Kabupaten Malang. Kelimanya adalah Arion Cahya, Nauval Maulana Isa Pratama, Adam Rizki Satria, Muhammad Fauzi, Muhammad Ferry Kristianto.
Tim TATAK saat ini akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kelimanya. Dan secara resmi menunjuk anggota Tim TATAK, Solehoddin, sebagai kuasa hukum kelimanya.
"Tim TATAK akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kelimanya. Kenapa ini penting, tentu agar Malang menjadi aman, tentram, nyaman, dan tidak ada gejolak-gejolak yang berlebihan," terangnya saat konferensi pers pada Rabu (01/02/2023).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan di Depan Kantor Arema
1. Langkah praperadilan
Langkah pertama adalah praperadilan, Tim TATAK akan mempelajari apakah bisa melakukan proses praperadilan pada status tersangka kepada kelimanya yang ditetapkan Polresta Malang Kota. Solehoddin akan melakukan diskusi kepada kelimanya terkait kronologi dari sisi mereka.
"Karena proses praperadilan pihak Polres itu juga ada, tapi kita masih mempelajari dari mana (kerusuhan terjadi). Karena secara kronologis dari pihak media kita sudah mengetahui, tetapi dari pihak lain (tersangka) kita masih belum," tegasnya.
Baca Juga: Kapolresta Malang Bantah Tuduhan Salah Tangkap Pedemo Kantor Arema FC