TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim TATAK Dampingi 5 Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC

Kelimanya adalah warga Dampit, Kabupaten Malang

Solehoddin, Tim TATAK saat melakukan konferensi Pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan Kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ketujuhnya adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Arion Cahya (29), Cholid Aulia (22), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34).

Melihat hal tersebut, Tima Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) melakukan upaya hukum untuk mendampingi 5 tersangka asal Dampit, Kabupaten Malang. Kelimanya adalah Arion Cahya, Nauval Maulana Isa Pratama, Adam Rizki Satria, Muhammad Fauzi, Muhammad Ferry Kristianto.

Tim TATAK saat ini akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kelimanya. Dan secara resmi menunjuk anggota Tim TATAK, Solehoddin, sebagai kuasa hukum kelimanya.

"Tim TATAK akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kelimanya. Kenapa ini penting, tentu agar Malang menjadi aman, tentram, nyaman, dan tidak ada gejolak-gejolak yang berlebihan," terangnya saat konferensi pers pada Rabu (01/02/2023).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan di Depan Kantor Arema

1. Langkah praperadilan

Solehoddin, Tim TATAK saat melakukan konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Langkah pertama adalah praperadilan, Tim TATAK akan mempelajari apakah bisa melakukan proses praperadilan pada status tersangka kepada kelimanya yang ditetapkan Polresta Malang Kota. Solehoddin akan melakukan diskusi kepada kelimanya terkait kronologi dari sisi mereka.

"Karena proses praperadilan pihak Polres itu juga ada, tapi kita masih mempelajari dari mana (kerusuhan terjadi). Karena secara kronologis dari pihak media kita sudah mengetahui, tetapi dari pihak lain (tersangka) kita masih belum," tegasnya.

2. Upaya restorative justice

Tim TATAK saat melakukan konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tim TATAK juga akan mengedepankan restorative justice atau penyelesaian perkara bersama-sama. Oleh karena itu, mereka akan melakukan pembicaraan dengan manajemen Arema FC. Tujuannya agar Malang Raya bisa kembali kondusif.

"Jadi pihak pelapor tentu harus arif dan bijaksana menyikapi masalah ini. Bukan untuk siapa dan untuk apa, tapi masalah ini demi Aremania. Bukan untuk siapa dan untuk apa, tapi untuk Arema dan kepentingan yang lebih besar," ujarnya.

Baca Juga: Kapolresta Malang Bantah Tuduhan Salah Tangkap Pedemo Kantor Arema FC

Berita Terkini Lainnya