TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Perkara Kedua, Masih Belum Jelas LP Tragedi Kanjuruhan

Ini akan jadi gelar perkara terakhir LP Model B Kanjuruhan

Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky Saputra. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang telah melakukan gelar perkara kedua Laporan Polisi (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan. Gelar perkara ini dilaksanakan secara tertutup oleh pihak kepolisian pada Senin (4/9/2023) dari pukul 13.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Meskipun sudah melalui 2 kali gelar perkara, kelanjutan LP Model B belum juga menunjukkan kepastian akan naik ke tahap penyidikan. Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan jika belum diputuskan bahwa LP Model B akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.

Baca Juga: Gelar Perkara Model B Kanjuruhan, Ini  6 Catatan dari Keluarga Korban

1. Satreskrim Polres Malang masih harus melengkapi administrasi

Kantor Satreskrim Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu mengatakan jika keputusan apakah LP Model B akan naik ke tingkat sidik atau tidak masih belum diputuskan. Pasalnya mereka masih harus melengkapi berkas-berkas administrasi. Sehingga membutuhkan waktu lebih untuk menindaklanjuti laporan dari Devi Athok dan Rizal Putra Pratama ini.

"Para penyidik saat ini masih menyusun saran-saran dari gelar perkara tadi malam. Kita akan memberikan pengumuman resmi terkait hasil gelar perkara ini," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/9/2023).

Wahyu juga belum mengungkapkan apakah Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP bisa dibuktikan oleh penyidik atau tidak. Menurutnya pihaknya haris melaporkan hasil 2 kali gelar perkara pada pimpinannya, kemudian baru bisa diumumkan pada publik.

2. Tidak hanya melibatkan penyidik Polres Malang, tapi juga dari pihak Polda Jawa Timur

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pihak Satreskrim Polres Malang tidak sendirian saat melakukan gelar perkara kedua LP Model B. Mereka didampingi oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Ditpropam Polda Jatim, Divkum Polda Jatim, dan Irwasda Polda Jatim.

Pihak Polda Jatim telah memberi berbagai saran kepada penyidik Polres Malang dan pengawas internal Polres Malang. Mereka tinggal menindaklanjuti saran-saran tertulis yang dilampirkan oleh pihak Polda Jatim.

"Rekomendasi hasil gelar perkara sudah dilampirkan melalui lembar saran. Selanjutnya akan kami simpulkan setelah dilakukan penelitian oleh penyidik," jelasnya.

Baca Juga: Karhutla Gunung Arjuno dari Malang Merembet ke Pasuruan

Berita Terkini Lainnya