UMK Kabupaten Madiun Diusulkan Rp 1,9 Juta per Bulan
Lebih rendah dibandingkan biaya KHL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
MADIUN,IDN Times – Nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun bakal naik pada 2020. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengusulkan nilai upah Rp1,913 juta per bulan. Jumlah itu mengalami peningkatan Rp150,05 ribu atau 8,51 persen dibandingkan UMK tahun 2019 dengan nominal Rp1,76 juta per bulan.
Kepala Disnaker Kabupaten Madiun Wijanto Djoko Poernomo mengatakan, usulan UMK 2020 masih di bawah perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pada survei yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional beberapa waktu lalu, biaya KHL sebesar Rp2,015 juta per bulan.
1. Kabupaten mengikuti surat menaker tentang batas maksimal UMK
Ia menyatakan, usulan kenaikan UMK dilarang melebihi 8,51 persen. Hal itu sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto, tertuang hitungan kenaikan UMP.
Dalam surat tersebut, Menaker periode 2014-2019 Hanif Dhakiri mewajibkan kenaikan UMP ditambah 8,51 persen. Oleh karena itu, Totok menuturkan, pengusulan UMK Madiun menyesuaikan instruksi tersebut.
"Tapi, sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja kenaikan upah tidak boleh lebih dari 8,51 persen,” kata Totok, panggilan akrab Wijanto Djoko Poernomo, Jumat (8/11).
Baca Juga: Khoiri, Peternak Kambing di Madiun yang Wadahi Millennial