TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmikan Layanan Publik di Madiun, Menteri Tjahjo: Tidak Muter-muter!

Peresmian di gedung bekas Sekretariat Kabupaten Madiun

MenPAN RB Tjahjo Kumolo (dua dari kanan), Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kanan), Bupati Madiun Ahmad Dawami (tiga dari kanan) saat meresmikan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, Rabu (24/11/2021). Dok.IDN Times/Humas Pemkab Madiun.

Madiun, IDN Times – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Rabu (24/11/2021). Fasilitas untuk mempercepat pelayanan proses administrasi ini merupakan satu dari sembilan MPP di Jawa Timur yang telah beroperasi.

"Dapat memberikan kemudahan. Masuk ke satu mal atau gedung, semua (urusan administrasi) selesai," kata dia.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: ASN yang Terlibat Kecurangan CASN Harus Dipecat!

1. Sejumlah administrasi dapat dilayani dalam satu pintu

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Gedung MPP yang merupakan bekas kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun ini berlokasi di Jalan Alun-Alun Utara Kota Madiun. Di tempat itu sejumlah layanan publik dapat ditangani, seperti perizinan berusaha dan klinik Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Juga, pelayanan BPJS Kesehatan dan SIM, paspor, dan sebagainya. Langkah ini merupakan realisasi dari program Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada publik.

"Jadi, masyarakat tidak perlu muter-muter. Ini juga seiring dengan kebijakan kepolisian, rumah sakit, puskesmas, berbagai macam dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, BPJS dan sebagainya cukup satu pintu," Tjahjo menjelaskan.

2. Kemudahan layanan perizinan akan mendongkrak investasi di daerah

MenPAN RB Tjahjo Kumolo (dua dari kanan), Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kanan), Bupati Madiun Ahmad Dawami (tiga dari kanan) saat tiba di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, Rabu (24/11/2021). Dok.IDN Times/Humas Pemkab Madiun.

Menurut dia, keberadaan MPP diharapkan mampu mempercepat perizinan investasi serta memangkas prosedur yang sebelumnya ribet menjadi lebih mudah. Dengan demikian, investor akan tertarik dan mengembangkan usahanya di suatu kabupaten maupun kota.

Maka, secara otomatis membaiknya iklim investasi di suatu daerah akan berimbas pada penyelesaian permasalahan sosial. Angka pengangguran bisa berkurang lantaran terserap bekerja di perusahaan yang baru berdiri. Selain itu, jumlah warga miskin juga akan menyusut.

Baca Juga: 2022, Pemkab Madiun Fokus Penanganan Dampak COVID-19

Berita Terkini Lainnya