PPKM Jilid III, Tempat Hiburan Malam di Madiun Mulai Beroperasi
Tapi dibatasi hingga pukul 23.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberi kelonggaran bagi para pengelola tempat hiburan malam (THM) dan bioskop untuk kembali menjalankan usahanya pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid III. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 6/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro COVID-19.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) setempat, Agus Purwowidagdo mengatakan bahwa jam operasional THM dibatasi hingga pukul 23.00. Sedangkan bioskop hingga pukul 21.00.
Selain pembatasan jam kerja, pengelola THM tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. "Pengunjung dibatasi dengan jumlah 30 persen dari daya tampung," kata Agus, Selasa (9/3/2021).
1. Langgar prokes langsung ditutup
Menurut dia, pemberlakuan jam operasional itu telah disepakati para pengelola THM. Oleh karena itu, jika nantinya ada yang melanggar maka akan ditindak tegas.
"Komitmennya mereka sanggup melaksanakan prokes. Kalau nanti mereka tidak patuh, langsung ditutup," ucapnya.
Baca Juga: Bantah Izinkan Tempat Hiburan Malam, Sutiaji: Susah Jaga Jarak
Baca Juga: PKL Bisa Buka Hingga Tengah Malam, Pengusaha Hiburan Malam Madiun Iri