TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Jilid III, Tempat Hiburan Malam di Madiun Mulai Beroperasi

Tapi dibatasi hingga pukul 23.00 WIB

Ilustrasi tempat hiburan malam (freephotos/pixabay.com)

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberi kelonggaran bagi para pengelola tempat hiburan malam (THM) dan bioskop untuk kembali menjalankan usahanya pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid III. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 6/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro COVID-19.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) setempat, Agus Purwowidagdo mengatakan bahwa jam operasional THM dibatasi hingga pukul 23.00. Sedangkan bioskop hingga pukul 21.00.

Selain pembatasan jam kerja, pengelola THM tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. "Pengunjung dibatasi dengan jumlah 30 persen dari daya tampung," kata Agus, Selasa (9/3/2021).

1. Langgar prokes langsung ditutup

IDN Times/Firasat Nikmatullah

Menurut dia, pemberlakuan jam operasional itu telah disepakati para pengelola THM. Oleh karena itu, jika nantinya ada yang melanggar maka akan ditindak tegas.

"Komitmennya mereka sanggup melaksanakan prokes. Kalau nanti mereka tidak patuh, langsung ditutup," ucapnya.

Baca Juga: Bantah Izinkan Tempat Hiburan Malam, Sutiaji: Susah Jaga Jarak

2. Patroli lebih diintensifkan

Ilustrasi. Pemeriksaan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di THM dan Bioskop, ia melanjutkan, tim khusus bentukan pemkot, yakni Pendekar Waras akan intens melakukan patroli dan evaluasi.

Tim pengananan COVID-19 itu terdiri dari berbagai elemen, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup pemkot, kepolisian, TNI, dan kalangan masyarakat.

Baca Juga: PKL Bisa Buka Hingga Tengah Malam, Pengusaha Hiburan Malam Madiun Iri

Berita Terkini Lainnya