Polisi Madiun Selidiki Ambrolnya Bangunan Proyek IGD RSUD Caruban
Tiga saksi dari pihak rekanan sudah diklarifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun menyelidiki indikasi pelanggaran pada pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Caruban yang bagian temboknya ambrol pekan lalu. Peristiwa itu mengakibatkan dua karyawan Bagian Farmasi RSUD setempat mengalami luka ringan.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro mengatakan sebanyak tiga saksi telah dimintai keterangan. Mereka dari PT Galakarya selaku rekanan pelaksana proyek dengan anggaran sebanyak Rp 13,9 miliar tersebut. "Statusnya saksi," kata Logos, Rabu (30/10).
1. Proyek terindikasi melanggar aturan jasa konstruksi
Menurut dia, para saksi itu dihadirkan ke ruang penyidik untuk klarifikasi terkait ambrolnya dinding. Dari informasi yang disampaikan kepada polisi, peristiwa itu dinilai akibat terbatasnya ruang pembuatan kanopi berbahan cor di gedung lantai II. Sebab, terlalu mepet dengan bangunan ruang Bagian Farmasi.
Kondisi ini menyulitkan pekerja untuk membuat kanopi cor pada sisi timur bangunan IGD. Selain itu, ketika cor dan dinding belum kering sempurna terkena getaran alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut.
Untuk menyelidiki kasus ini, Logos menyatakan bahwa pihaknya menggunakan dasar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. "Indikasi pelanggarannya terkait masalah robohnya bangunan tersebut" ujar Logos.
Baca Juga: Operasi Zebra, Polisi Madiun Beri Kejutan Pengendara yang Ultah
Baca Juga: Proyek IGD RSUD Caruban Ambrol, DPRD Kabupaten Madiun Gelar Sidak