TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Madiun Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Layani Warga  

Bidang perizinan sudah jalan, SP2D segera menyusul

Sekda Kota Madiun Rusdiyanto. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Pemkot Madiun bakal semakin mempermudah sejumlah pelayanan administrasi dengan penerapan tanda tangan elektronik. Jika saat ini masih berlaku di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (DPMPTSP KUM, maka organisasi perangkat daerah yang lain segera menerapkannya.

"Di Dinas Perizinan sudah dilakukan, Insya Allah SP2D (surat perintah pencairan dana) segera menerapkan tanda tangan elektronik ini," kata Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto saat sosialisasi tanda tangan elektronik di Gedung Diklat Pemkot Madiun, Selasa (19/11).

1. Pelayanan bisa berlangsung 24 jam

Sosialisasi tanda tangan elektronik di lingkup Pemkot Madiun, Selasa (19/11). Dok. IDN Times/Istimewa

Menurut dia, enerapan tanda elektronik akan mempermudah pelayanan kepada warga. Bagi yang mengurus perizinan usaha, misalnya, tidak perlu lagi menunggu pejabat berwenang berada di kantor untuk mendapatkan tanda tangan.

Demikian halnya dengan pencairan dana di lingkup pemkot. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dapat lebih mudah mendapatkan tanda tangan dari pejabat yang berwenang agar segera memberikan perintah pencairan dana di Bagian Keuangan.

"Apabila pejabat yang berwenang sedang dinas di luar kota, proses tetap bisa berjalan. Bahkan, bisa 24 jam," ujar Rusdiyanto.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Madiun Minta Panitia Seleksi CPNS Lebih Teliti  

2. Pelayanan tidak terhalang waktu dan ruang

Ilustrasi tanda tangan elektronik. IDN Times/Daruwaskita

Selain mempermudah pelayanan administrasi, terobosan itu lebih aman. Keaslian tanda tangan dari pejabat berwenang lebih terjaga." Mencegah pemalsuan. Dalam hal ini, pemkot telah meneken MoU dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun itu. 

Dengan demikian, pelayanan Kepada warga ditargetkan lebih mudah. Juga, tidak terhalang oleh kesibukan dari pejabat yang berwenang memberikan tanda tangan untuk proses administrasi pelayanan." Dengan tanda tangan elektronik, pelayanan tidak dibatasi waktu dan ruang. Ketika pejabat tidak di tempat semua pelayanan tetap jalan," lanjutnya.

Baca Juga: Unik, Batik Madiun Akan Ditambah Logo ‘Kampung Pesilat’

Berita Terkini Lainnya