Pemkot Madiun Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Layani Warga
Bidang perizinan sudah jalan, SP2D segera menyusul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemkot Madiun bakal semakin mempermudah sejumlah pelayanan administrasi dengan penerapan tanda tangan elektronik. Jika saat ini masih berlaku di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (DPMPTSP KUM, maka organisasi perangkat daerah yang lain segera menerapkannya.
"Di Dinas Perizinan sudah dilakukan, Insya Allah SP2D (surat perintah pencairan dana) segera menerapkan tanda tangan elektronik ini," kata Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto saat sosialisasi tanda tangan elektronik di Gedung Diklat Pemkot Madiun, Selasa (19/11).
1. Pelayanan bisa berlangsung 24 jam
Menurut dia, enerapan tanda elektronik akan mempermudah pelayanan kepada warga. Bagi yang mengurus perizinan usaha, misalnya, tidak perlu lagi menunggu pejabat berwenang berada di kantor untuk mendapatkan tanda tangan.
Demikian halnya dengan pencairan dana di lingkup pemkot. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dapat lebih mudah mendapatkan tanda tangan dari pejabat yang berwenang agar segera memberikan perintah pencairan dana di Bagian Keuangan.
"Apabila pejabat yang berwenang sedang dinas di luar kota, proses tetap bisa berjalan. Bahkan, bisa 24 jam," ujar Rusdiyanto.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Madiun Minta Panitia Seleksi CPNS Lebih Teliti
Baca Juga: Unik, Batik Madiun Akan Ditambah Logo ‘Kampung Pesilat’