Pemkab Madiun Baru Terbitkan 3 KTP Penghayat Kepercayaan
Mereka terdiri dari suami, istri, dan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun telah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi para penganut kepercayaan atau penghayat. Kolom agama pada kartu identitas mereka tidak lagi kosong atau hanya dibubuhi tanda hubung. Melainkan sudah tertulis penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"KTP bagi penghayat kepercayaan baru kami terbitkan tiga buah," kata Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Achmad Romadhon, Senin (6/5).
Baca Juga: Ini Penjelasan Soal Pencantuman Kolom Agama dan Kepercayaan di e-KTP
1. Jumlah penghayat mencapai 1.500 warga
Menurut dia, tiga keping e-KTP itu milik satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan seorang anak. Keluarga asal Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan itu merupakan penghayat kepercayaan yang pertama kali mengajukan pembenahan pada kolom agama di e-KTP ke petugas Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Padahal, Romadhon menuturkan, jumlah penghayat kepercayaan di wilayah kerjanya diinformasikan mencapai 1.500 orang. Mereka bertempat tinggal di sejumlah kecamatan yang ada. "Sebenarnya ada beberapa warga lain yang tanya - tanya (tentang pengurusan pengganti kolom agama dari kosong menjadi penghayat) tapi yang beneran mengurus masih satu keluarga," ia menuturkan.
Baca Juga: Mendagri Siap Garap E-KTP 138 Ribu WNI Penganut Aliran Kepercayaan Usai Pilkada