TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilu 2019, Bawaslu Kota Madiun Lantik 605 Pengawas TPS

Diharapkan pengawasan lebih intensif

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Sebanyak 605 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kota Madiun dilantik oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, pada Senin (25/3). Kegiatan yang berlangsung di hall salah satu hotel itu dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Madiun. 

"Mulai hari ini, PTPS bertugas mengawal pelaksanaan tahapan pemilu mulai kampanye terbuka sampai penghitungan suara," kata Kokok kepada sejumlah jurnalis usai pelantikan PTPS.

Baca Juga: Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Gelar Deklarasi Komitmen Bersama

1. PTPS kepanjangan tangan Bawaslu

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

PTPS, kata dia, merupakan kepanjangan tangan Bawaslu di lingkup terkecil masyarakat. Oleh karena itu, PTPS berhak melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu legislatif, presiden dan wakil presiden.
"Kalau ada pelanggaran administrasi maupun money politics, (PTPS) bisa meneruskan kepada kami (Bawaslu)," ujar Kokok.

2. Mempercepat penanganan pelanggaran pemilu

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut Kokok, dengan keberadaan PTPS diharapkan mampu menekan pelanggaran pemilu baik yang bersifat administrasi hingga pidana. Sebab, pengawasannya dapat dilakukan lebih intensif hingga tingkat lingkungan di suatu permukiman.

Kondisi itu, berbeda dengan pelaksanaan pemilu lima tahun silam. Kala itu, seorang PTPS harus mengawasi sejumlah TPS di satu kelurahan. Namun, kali ini seorang PTPS bertugas di satu TPS.

"Jika ada gerak-gerik yang mencurigakan baik oleh calon maupun tim suksesnya bisa lebih cepat ditangani," ujar dia.

3.T ips Bawaslu bagi warga bila menerima uang dari calon dan tim sukesnya

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Terkait dengan praktik politik uang, Kokok menuturkan, warga juga dapat terlibat aktif untuk ikut mengawasi. Jika tim sukses calon presiden - wakil presiden maupun calon legislatif memberikan sejumlah uang untuk mengarahkan pilihan, warga dapat menolak.

Akan tetapi, jika tidak dapat ditolak, maka uang bisa diterima. Kemudian, segera melaporkan ke Bawaslu.

Namun, tetap harus memenuhi unsur formal yang meliputi identitas pelapor maupun terlapor. "Selain itu, unsur material berupa bukti seperti foto, video, kronologis kejadian, juga harus dipenuhi," kata dia.

4. Laporan politik uang harus disertai bukti

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kokok menyatakan, penerima uang tidak dapat dikenai sanksi. Hal ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sesuai regulasi itu, sanksi hanya dapat diberikan oleh pemberi atau pelaku. 

"Maka, kami berharap warga tidak ragu melapor kepada kami disertai dengan bukti yang menguatkan adanya praktik money politics," ujar dia. 

Baca Juga: Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Gelar Deklarasi Komitmen Bersama

Berita Terkini Lainnya