Pelaku Tabrak Lari di Madiun yang Viral Akhinya Ditangkap Polisi
Korban meninggal di RSUD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Petugas Satlantas Polres Madiun menetapkan Sutoyo (51), sopir truk tangki milik PT Pertamina sebagai tersangka kasus tabrak lari. Pria asal Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu terlibat kecelakaan di jalan raya Madiun - Surabaya yang masuk Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Sabtu (21/11/2020) malam.
Akibat peristiwa yang sempat viral di media sosial itu, seorang pria meninggal setelah dirawat di RSUD Caruban selama 10 jam. "Korban meninggal sekitar pukul 06.00 di RSUD Caruban," kata Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono, Senin (23/11/2020).
1 . Polisi belum terima hasil visum dari rumah sakit
Bagoes mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya setelah polisi mendapat informasi dari pihak Depo Pertamina Madiun. Informasi juga didapat informasi dari Bagus, kernet truk yang disopiri Sutoyo dan ditangkap lebih dulu di Madiun. Dalam hitungan jam, Sutoyo ditangkap dan digelandang ke Mapolres Madiun.
Polisi menyita barang bukti satu unit truk tangki milik PT Pertamina dan pakaian korban. "Untuk penyebab kematian korban, kami belum menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit," ujar Bagoes.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Serapan Anggaran Proyek di Kabupaten Madiun Minim
Baca Juga: Kecelakaan Maut Jombang: Boncengan Empat, 3 Orang Tewas Ditabrak Truk