TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat Berkerumun saat Malam Pergantian Tahun, Pria di Madiun Ditangkap

Mengajak warga berkaraoke dan mengonsumsi alkohol

Kapolsek Mejayan, Kabupaten Madiun AKP Sigit Siswandi saat memberkan keterangan pers dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Selasa (5/1/2021). Dok. IDN Times/Istimewa

Madiun, IDN Times – Anggota Unit Reskrim Polsek Mejayan, Kabupaten Madiun tengah menangani kasus pelanggaran tentang kekarantiaan kesehatan. Seorang pria bernama Agus Basunandono (32), warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia yang punya inisitif untuk melakukan kegiatan malam pergantian tahun pada hari Kamis (31/12/2020) lalu. Kegiatan itu melibatkan beberapa warga yang menimbulkan kerumunan,” kata Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswandi, Selasa (5/1/2021).

1. Acara berlangsung di halaman parkir sekolah

Barang bukti yang diamankan dari warga yang mengikuti perayaan malam pergantian tahun 2020-2021 secara berkerumun di halaman SDN Ngampel 1, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kegiatan yang berlangsung di halaman SDN Ngampel 1 itu diikuti sejumlah warga dari dua RT 8 dan 9. Mereka melakukan acara hiburan. Seperangkat sound system, proyektor, laptop, dan mikrofon dioperasionalkan untuk berkaraoke.

Selain bernyanyi untuk perayaan malam tahun baru, sejumlah warga yang berkumpul juga mengonsumsi alkohol.  Setidaknya, lima botol bir dan jeriken bekas minuman keras jenis arak jowo diamankan dari tangan warga.

“Memang, saat kami datang ke lokasi, acara sudah selesai. Tapi, kami tetap menyelidiki karena laporan yang kami terima punya bukti yang kuat,” ujar Sigit kepada wartawan.

Baca Juga: Pasar Besar Madiun Tutup 3 Hari Setelah Ada Pedagang Positif COVID-19

2. Menggalang dana sukarela dari warga

Barang bukti yang diamankan polisi dari peserta acara malam pergantian tahun (2020-2021). Dok. IDN Times/Istimewa

Dari penyelidikan, sebanyak sepuluh warga akhirnya diinterogasi di Mapolsek Mejayan. Mereka merupakan sebagian orang yang mengkuti kegiatan malam pergantian tahun di halaman SDN Ngampel 1. Awalnya diakui acara itu berlangsung secara spontan dan atas keinginan bersama.

Penyidik tidak begitu saja memercayainya. Hingga akhirnya nama  Agus Basunandono diketahui sebagai inisiator dari acara malam pergantian tahun itu. Ia mengajak sejumlah warga lain untuk menggalang dana secara sukarela. Uang yang terkumpul untuk membeli minuman keras dan konsumsi.

3. Diancam hukuman penjara paling lama satu tahun

Ilustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Menurut Sigit, perencanan kegiatan dan penggalangan dana berlangsung beberapa hari sebelum pengujung tahun. Sejumlah orang itu nekat melakukannya meski telah mengetahui adanya larangan berkerumun di tengah pandemik COVID-19 yang disampaikan perangkat desa.

“Setelah pemeriksaan mengerucut pada satu tersangka, maka yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 93 UURI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Sigit.

Landasan hukum itu menuliskan tentang setiap orang yang tidak mematuhi kekarantianaan kesehatan, menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dihukum dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Sebagian Warga Madiun Masih Kurang Tepat Memakai Masker

Berita Terkini Lainnya