Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Teknisi Sound Sistem di Malang

Korban sempat merebut senjata tersangka dan melawan balik

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang melakukan rekonstruksi terkait kasus pengeroyokan dan pembunuhan teknisi sound sistem bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kasus ini sendiri terjadi saat acara bantengan di Kelurahan Bakalankrajan pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kelima tersangka yang saat itu tengah mabuk bernama Tri Satyabudi (41) alias Gotri dan Eko Prasetyo (38) warga Kelurahan Bakalankrajan, kemudian tersangka Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), dan Yoga Ajinta (32) adalah warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat kejadian masalah muncul saat kelimanya tidak terima ditegur Aripin karena menghalangi jalan. Sehingga terjadi perkelahian hingga penusukan pada korban hingga tewas di depan SDN Bakalan Krajan 1.

Baca Juga: Petugas KUA Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Sound System

1. Polisi menyebut ada 10 adegan dalam rekontruksi, Gotri yang menyediakan senjata tajam pada rekan-rekannya

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Teknisi Sound Sistem di MalangRekontruksi pembunuhan teknisi sound sistem di Malang. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Dalam rekontruksi tersebut, sebanyak 10 adegan diperagakan kelima tersangka. Gotri sendiri sebagai pelaku utama memperagakan kalau dirinya yang menyediakan senjata tajam jenis parang pada keempat rekannya. Gotri juga orang pertama yang menyabet korban dengan parang sepanjang 90 sentimeter.

Saat perkelahian, korban sempat berhasil merampas senjata tajam milik Gotri. Korban sempat berhasil melakukan perlawanan dan menyerang balik kelima tersangka. Tapi Siswanto dan Eko Prasetyo menusuk korban di bagian perut hingga tewas.

"Rekonstruksi ini dilakukan agar kita mengetahui peran masing-masing tersangka. Mulai dari siapa yang melakukan penusukan, pemukulan, dan penendangan. Sehingga kita mengetahui penyebab korban mengalami luka berat hingga meninggal," terang Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/8/2023).

2. Para tersangka akan diberikan pasal yang tepat sebelum diserahkan pada JPU

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Teknisi Sound Sistem di MalangRekontruksi pembunuhan teknisi sound sistem di Malang. (Dok. Polresta Malang Kota)

Danang menjelaskan kalau rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui peranan masing-masing tersangka. Sehingga bisa diberikan pasal yang tepat sesuai perbuatan masing-masing. Alasan itu juga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang juga hadir dalam rekontruksi ini.

"Setelah ini kita akan melakukan gelar perkara dengan berkoordinasi dengan JPU dari Kejari Kota Malang. Kita akan diskusikan pasal untuk masing-masing tersangka agar sesuai dengan peranannya," bebernya.

Saat penyidikan, kelimanya telah dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya sendiri paling berat adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

3. Kuasa hukum tersangka akan mengusahakan agar kelimanya dapat hukuman paling ringan

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Teknisi Sound Sistem di MalangRekonstruksi pembunuhan teknisi sound sistem di Malang. (Dok. Polresta Malang Kota)

Dalam rekontruksi tersebut, hadir juga kuasa hukum kelima tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya. Ia mengatakan akan mendampingi kelimanya sampai ke meja hijau. Ia menyampaikan akan semaksimal mungkin mendampingi sebagai penasihat hukum.

Ia juga akan mengusahakan agar kelima tersangka mendapatkan hukuman seringan mungkin. Salah satunya dengan hanya menempatkan kelimanya pada Pasal 170 KUHP saja, yang mana hukuman paling beratnya hanya 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami akan melakukan melakukan pendampingan hukum semaksimal mungkin kepada para tersangka, Saya bersama tim akan berusaha semaksimal mungkin untuk kasus ini. Salah satunya dengan mengarahkan perkara ini ke Pasal 170 KUHP," pungkasnya.

Baca Juga: Fakta Pembunuhan Mahasiswa Unitri Ditusuk Pakai Katana

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya