Langgar Protokol Kesehatan di Madiun, Siap-Siap Dihukum
Bersihkan jalan, hingga menghafal Pancasila di tempat umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Madiun bakal memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Hukuman itu seperti membersihkan jalan, menyanyikan lagu nasional, dan menghafalkan Pancasila di tempat umum.
“Begitu ada warga yang melanggar akan langsung diberikan punishment. Penerapannya mulai besok,” kata Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto usai pencananganan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Pendapa Ronggo Jumeno, Pemkab Madiun di Caruban, Senin (24/8/2020).
1. Penindakan dilakukan tim satgas yang telah dikukuhkan
Menurut dia, petugas yang berhak memberikan sanksi itu merupakan personel dari sembilan organisasi perangkat daerah di lingkup pemkab, kepolisian, dan TNI atau biasa disebut tiga pilar. Mereka terdiri dari anggota Satpol PP, BPBD, Polres Madiun, Kodim 0803/Madiun, dan Lanud Iswahjudi beserta jajarannya.
“Penindakan akan dilakukan di seluruh wilayah. Maka, juga melibatkan camat, kapolsek, dan Danramil yang mengetahui kondisi di wilayahnya masing-masing,” ujar Hari.
Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19, 10 Ribu Masker Dibagikan di Madiun
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Pesilat Dilarang Gelar Tradisi Suro di Madiun