Januari hingga September Polisi Ungkap 29 Kasus Narkoba di Kota Madiun
Barang bukti paling banyak adalah sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota menangani empat perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi selama September 2019. Sebanyak 5,49 gram sabu dan empat butir ekstasi disita dari empat tersangka.
Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra mengatakan bahwa keempat tersangka itu adalah Armi Sancoyo (34 tahun), warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Selain itu, Romi Fajar (22 tahun), warga Desa/Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun; Hari Prasetyo (43 tahun), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Juga, Ira Dwika (23) yang indekos di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. "Mereka sebagai pengedar dan pemakai, bukan satu jaringan," kata Eko, Selasa (1/10).
1. Jumlah tersangka 36 orang sebagai pengedar dan pemakai
Kasus tersebut, ia melanjutkan, menambah daftar perkara yang ditangani Sat Reskoba Polres Madiun Kota. Sejak Januari hingga September 2019, sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkotika telah ditangani. Adapun jumlah tersangkanya sebanyak 36 orang.
"Barang bukti sabu ada sekitar 80 gram dan ekstasinya 65 butir," ujar Eko kepada sejumlah jurnalis.
Baca Juga: Kades Terlibat Sabu, Satu Desa di Madiun Talangi Anggaran Pilkades