HGU Habis, Perkebunan Kopi di Madiun Malah Sewakan Tanah ke Warga
DPRD minta aktivitasnya dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Komisi B yang membidangi perekonomian di DPRD Kabupaten Madiun mendesak agar seluruh aktivitas di lahan yang dulunya dikelola PT Perkebunan Kopi Kandangan, Kecamatan Kare dihentikan. Sebab, hak guna usaha (HGU) di tanah yang berada di lereng Gunung Wilis itu telah habis masa berlakunya sejak 2012.
"HGU habis otomatis tidak boleh ada kegiatan," kata Ketua Komisi B DPRD setempat Wahyu Hidayat, Senin (19/10/2020). Ia menyampaikannya saat berdialog dengan perwakilan PT Perkebunan Kopi Kandangan, perwakilan warga Desa/Kecamatan Kare, Muspika Kare, dan organisasi perangkat daerah terkait di gedung DPRD.
1. Membuka lahan dengan cara dibakar
Meski HGU habis masa berlakunya, sejumlah pihak tetap melakukan kegiatan di lahan seluas 2.534 hektare itu. Beberapa warga membuka lahan bekas perkebunan kopi dengan cara dibakar. Kemudian, lahan seluas 4,6 hektare di antaranya telah ditanami bibit porang maupun tanaman lain.
Aktivitas itu memicu permasalahan. Sebab, PT Perkebunan Kopi Kandangan menyewakan dan mengeluarkan izin untuk pembukaan lahan oleh warga. Padahal, perseroan itu dinyatakan sudah tidak memiliki hak apapun di kebun kopi lantaran masa berlaku HGU telah berakhir.
Baca Juga: Dana untuk COVID-19, Pemkab Madiun Batal Tutup Perlintasan SebidangÂ