TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

HGU Habis, Perkebunan Kopi di Madiun Malah Sewakan Tanah ke Warga

DPRD minta aktivitasnya dihentikan

Pertemuan antara Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, perwakilan warga, tim manajemen PT Perkebunan Kopi Kandangan, Muspika dan OPD terkait di Gedung DPRD, Senin (19/10/2020). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Komisi B yang membidangi perekonomian di DPRD Kabupaten Madiun mendesak agar seluruh aktivitas di lahan yang dulunya dikelola PT Perkebunan Kopi Kandangan, Kecamatan Kare dihentikan. Sebab, hak guna usaha (HGU) di tanah yang berada di lereng Gunung Wilis itu telah habis masa berlakunya sejak 2012.

"HGU habis otomatis tidak boleh ada kegiatan," kata Ketua Komisi B DPRD setempat Wahyu Hidayat, Senin (19/10/2020). Ia menyampaikannya saat berdialog dengan perwakilan PT Perkebunan Kopi Kandangan, perwakilan warga Desa/Kecamatan Kare, Muspika Kare, dan organisasi perangkat daerah terkait di gedung DPRD.

1. Membuka lahan dengan cara dibakar

Lahan di perkebunan kopi Kandangan, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang dibakar untuk membuka lahan. Dok. IDN Times/Istimewa

Meski HGU habis masa berlakunya, sejumlah pihak tetap melakukan kegiatan di lahan seluas 2.534 hektare itu. Beberapa warga membuka lahan bekas perkebunan kopi dengan cara dibakar. Kemudian, lahan seluas 4,6 hektare di antaranya telah ditanami bibit porang maupun tanaman lain.

Aktivitas itu memicu permasalahan. Sebab, PT Perkebunan Kopi Kandangan menyewakan dan mengeluarkan izin untuk pembukaan lahan oleh warga. Padahal, perseroan itu dinyatakan sudah tidak memiliki hak apapun di kebun kopi lantaran masa berlaku HGU telah berakhir.

Baca Juga: Dana untuk COVID-19, Pemkab Madiun Batal Tutup Perlintasan Sebidang 

2. Lokasinya berbatasan dengan Nganjuk dan Ponorogo

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Wahyu Hidayat. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Untuk mengurai permasalahan itu, Wahyu menyatakan perlu pembahasan lebih lanjut. Tidak hanya setingkat pemerintahan desa, namun DPRD dan pihak pemkab perlu turun tangan. Sebab, lokasi kebun kopi berada di rapat batas antara Kabupaten Madiun - Kabupaten Ponorogo - Kabupaten Nganjuk.

"Agar permasalahan ini tidak melebar, maka kami merekomendasikan segala kegiatan (di lahan bekas perkebunan kopi) dihentikan sampai HGU yang baru keluar, " ujar legislator dari PKB ini.

Baca Juga: Kopi Dunia, Kopi Kolombia dan Kopi Indonesia

Berita Terkini Lainnya